Uptodai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk para pengendara mobil, kepemilikan SIM A adalah bukti kompetensi resmi yang menunjukkan bahwa seseorang layak mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Masa berlaku SIM A sendiri hanya lima tahun dan harus diperbaharui secara berkala. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui rincian biaya resmi bikin SIM A, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, agar terhindar dari praktik percaloan yang merugikan.

Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A saat pemeriksaan oleh petugas berwenang akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A

Pemerintah telah menetapkan tarif baku untuk pengurusan SIM di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa tarif resmi ini berlaku seragam secara nasional dan tidak mengalami kenaikan per Januari 2026.

Rincian biaya resmi bikin SIM A (termasuk SIM A Umum) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

Biaya PNBP SIM A Tahun 2026

  • Pembuatan SIM A Baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Tarif ini merupakan biaya pokok yang dibayarkan ke kas negara sebagai PNBP. Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum mencakup beberapa komponen lain yang menjadi syarat mutlak dalam proses pengurusan SIM.

Waspada Biaya Tambahan dan Praktik Calo

Selain biaya PNBP yang sudah baku, pemohon SIM wajib menyiapkan dana tambahan untuk mengurus dua persyaratan penting, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi.

Kedua tes ini harus dilakukan di klinik atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk dan terakreditasi, yang umumnya berada di luar area Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya untuk tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung lokasi dan penyedia layanan, namun rata-rata berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per jenis tes. Oleh karena itu, total biaya yang dikeluarkan pemohon akan sedikit lebih tinggi dari tarif PNBP yang tercantum.

Masyarakat diimbau keras untuk mengurus sendiri proses pembuatan atau perpanjangan SIM dan tidak menggunakan jasa calo. Selain melanggar hukum, penggunaan calo seringkali mematok harga yang jauh lebih tinggi tanpa menjamin kelulusan atau keabsahan proses.

Persyaratan Administrasi Lengkap Pembuatan SIM Baru

Prosedur pembuatan SIM baru diatur detail dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Persyaratan ini mencakup aspek usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian praktik serta teori.

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi adalah bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki akses perlindungan kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan administrasi yang harus disiapkan pemohon:

Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik yang sudah terekam. Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi e-KTP sebagai bukti identitas yang sah.

Selain itu, pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi. Sertifikat ini memiliki masa berlaku maksimal enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Setelah semua dokumen administrasi lengkap, pemohon akan melalui proses perekaman sidik jari dan foto. Langkah terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran PNBP yang sudah dilakukan.