Uptodai.com - Meskipun banyak pemerintah provinsi (Pemprov) telah menutup program keringanan pajak kendaraan bermotor mereka pada akhir Desember 2025, ternyata kabar baik masih berlanjut di tahun yang baru. Sejumlah daerah gelar pemutihan pajak 2026 sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan yang cukup lama. Perpanjangan dan pembukaan kembali program ini dilakukan dengan skema yang berbeda-beda, menyesuaikan kondisi fiskal dan tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data yang dihimpun per awal tahun 2026, setidaknya ada tiga provinsi yang tercatat masih memberlakukan atau memperpanjang insentif pajak kendaraan. Program ini mencakup pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak. Berikut rincian lengkapnya.

Aceh Perpanjang Pemutihan hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 ini memberikan keringanan yang sangat signifikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Pemutihan di Aceh tidak hanya berfokus pada penghapusan sanksi administrasi berupa denda, tetapi juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan hingga 100 persen. Hal ini merupakan bentuk insentif yang sangat jarang diterapkan oleh daerah lain.

Adapun pembebasan tersebut berlaku penuh, kecuali untuk kendaraan yang akan dimutasikan ke luar wilayah Aceh. Untuk kasus mutasi keluar, wajib pajak hanya dibebaskan dari denda, namun tetap harus melunasi pajak tahun berjalan.

Program ini juga memberikan penghapusan pajak progresif, yang biasanya dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan yang pajaknya mati hingga 10 tahun kini cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dibebani denda sepeser pun.

Bali Tawarkan Diskon Pokok PKB Berjenjang

Berbeda dengan Aceh yang fokus pada pemutihan denda dan tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Skema keringanan di Bali bersifat berjenjang, disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan yang sedikit lebih besar, yakni 9 persen.

Insentif Tambahan untuk Wajib Pajak Patuh

Provinsi Bali juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Kepatuhan ini dihargai dengan tambahan insentif berupa potongan pokok PKB.

Tambahan diskon sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara itu, kendaraan dengan mesin di atas 200 cc mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Namun, bagi wajib pajak yang masih menunggak, mereka hanya berhak atas potongan pokok sesuai ketentuan awal tanpa tambahan insentif kepatuhan.

Sulawesi Tenggara Lanjutkan Program Pemutihan

Provinsi ketiga yang masih tercatat menjalankan program keringanan pajak di awal tahun ini adalah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemprov Sultra melanjutkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Langkah ini diambil untuk menjaring wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program serupa di akhir tahun sebelumnya. Program pemutihan di Sultra umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat di Sulawesi Tenggara diharapkan segera memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka. Program insentif ini merupakan kesempatan emas untuk mengaktifkan kembali status kendaraan tanpa harus terbebani denda yang besar.

Keberlanjutan program pemutihan di beberapa daerah gelar pemutihan pajak 2026 ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mendorong kepatuhan fiskal. Hal ini sekaligus memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang terkendala masalah finansial untuk melunasi kewajiban pajak tahunan mereka.