Harga Mobil LCGC Sekarang Tembus Rp200 Juta, Sudah Tak Murah Lagi
Uptodai.com - Segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang dulunya dikenal sebagai mobil rakyat kini menghadapi kenyataan pahit. Fenomena kenaikan harga mobil LCGC sekarang menjadi sorotan utama, mengubah citra mobil murah yang melekat sejak pertama kali diluncurkan. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada penurunan signifikan angka penjualan dalam dua tahun terakhir.
Padahal, segmen ini awalnya dirancang sebagai inisiatif pemerintah dan produsen untuk mendongkrak kepemilikan mobil di dalam negeri, khususnya menyasar konsumen yang baru pertama kali membeli kendaraan. Namun, dengan banderol yang kian melambung, daya tarik utama LCGC perlahan memudar di mata masyarakat.
Melacak Jejak Harga LCGC: Dari Rp70 Juta Menuju Rp200 Juta
Ketika LCGC pertama kali mengaspal pada 2013, mobil-mobil ini menawarkan harga yang sangat terjangkau, bahkan beberapa model dijual di bawah Rp100 juta. Sebagai perbandingan historis, Daihatsu Ayla saat peluncuran 13 tahun silam dibanderol mulai dari Rp76 juta hingga Rp106 juta.
Kini, skenario tersebut tinggal kenangan bagi konsumen yang mencari mobil di bawah seratus juta rupiah. Tidak ada lagi LCGC yang dijual dengan harga di bawah patokan psikologis tersebut. Model LCGC termurah saat ini berada di kisaran Rp140,2 juta.
Bahkan, varian tertinggi dari beberapa pabrikan sudah menembus angka Rp200 juta lebih. Pengamat Otomotif, Bebin Djuana, menegaskan bahwa LCGC sudah tidak lagi murah seperti saat program ini diperkenalkan pertama kali.
Regulasi Pemerintah dan Batas Harga Maksimal LCGC
Kenaikan harga ini tidak terjadi tanpa dasar regulasi yang berubah. Sejak program LCGC lahir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan batas harga maksimal yang harus dipatuhi produsen. Pada 2013, batas harga ditetapkan sebesar Rp95 juta, di luar pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, seiring berjalannya waktu dan mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan harga bahan baku, Kemenperin melakukan penyesuaian harga. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36 Tahun 2021, batas harga maksimal LCGC dinaikkan.
Aturan baru tersebut menetapkan bahwa batas harga penyerahan ke konsumen sebelum perhitungan pajak adalah sebesar Rp135 juta. Penyesuaian ini membuka ruang bagi produsen untuk menaikkan harga jual, terutama jika ada penambahan teknologi baru atau perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.
Ancaman Kompetitor Mobil Listrik yang Lebih Hemat Biaya Operasional
Bebin Djuana menyoroti bahwa faktor anjloknya penjualan mobil murah anjlok bukan hanya disebabkan oleh kenaikan harga semata. Datangnya mobil-mobil listrik (Electric Vehicle/EV) dengan harga yang mulai bersaing di segmen LCGC menjadi pukulan telak yang tak terhindarkan bagi pasar ini.
Kendaraan listrik ini menawarkan keunggulan yang sulit ditandingi oleh mobil konvensional, yaitu efisiensi biaya operasional harian yang jauh lebih rendah. Konsumen kini semakin cerdas dalam menghitung pengeluaran jangka panjang.
Masyarakat mulai menyadari bahwa biaya per kilometer menggunakan listrik hanya sepertiga dari biaya yang dikeluarkan untuk membeli bensin. Penghematan substansial dalam pengeluaran harian ini membuat LCGC kurang diminati konsumen yang mencari nilai ekonomis sejati.
Jika produsen LCGC tidak segera menemukan formula baru, baik dari sisi teknologi maupun efisiensi harga, segmen yang pernah menjadi tulang punggung penjualan mobil nasional ini berpotensi semakin tergerus. Invasi Kendaraan Energi Baru (NEV) yang menawarkan nilai lebih kepada konsumen kini menjadi ancaman nyata bagi eksistensi LCGC di masa depan.