Uptodai.com - Kekhawatiran publik menjadi tantangan serius bagi transisi energi, terutama terkait keselamatan mobil listrik dan mitos yang menyelimuti risiko kebakaran. Hambatan adopsi kendaraan listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia, seringkali tidak didasarkan pada fakta teknis yang valid, melainkan dipicu oleh misinformasi yang terus beredar luas di ruang publik.

Sebuah studi terbaru dari Global EV Alliance (GEVA) yang dirilis pada November 2025 bahkan menegaskan temuan ini. Survei GEVA mencatat bahwa tantangan terbesar adopsi EV bukan terletak pada isu harga atau teknologi baterai, melainkan pada persepsi publik yang terpengaruh oleh isu-isu tak berdasar, termasuk isu potensi kebakaran.

GEVA melaporkan bahwa 77 persen dari 26.071 pengemudi EV di 30 negara merasakan dampak mitos tersebut. Misinformasi ini secara langsung dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi baru. Lebih jauh, hal ini memaksa pembuat kebijakan untuk bersikap hati-hati berlebihan, yang pada akhirnya memperlambat agenda nasional untuk pengurangan emisi dan perbaikan kualitas udara.

Regulasi Keselamatan Kendaraan Listrik Mendesak Diperkuat

Di Indonesia, narasi kebakaran kendaraan listrik menjadi isu yang paling sering mencuat dan sering dilebih-lebihkan. Padahal, risiko teknis seperti kegagalan instalasi listrik rumah yang tidak sesuai standar atau fenomena thermal runaway pada baterai sebetulnya dapat dikelola dan dicegah.

Pencegahan dan mitigasi risiko ini sangat bergantung pada standar keselamatan yang jelas dan komprehensif. Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang mengatur secara rinci aspek-aspek krusial tersebut, terutama dalam konteks penanganan insiden darurat.

Ketiadaan standar ini menciptakan kekosongan besar dalam penanganan insiden di lapangan. Beberapa aspek yang belum diatur secara rinci adalah standar kompetensi petugas pemadam kebakaran. Petugas harus memiliki kemampuan khusus untuk menangani kebakaran baterai EV yang berbeda penanganannya dari kebakaran mobil konvensional.

Tantangan Petugas Pemadam Kebakaran

Penanganan insiden kendaraan listrik memerlukan protokol yang berbeda, mulai dari metode isolasi hingga penggunaan agen pemadam khusus. Standar peralatan pemadam khusus baterai, seperti penggunaan agen pemadam berbasis air dalam jumlah besar atau metode pendinginan khusus, juga belum terstandarisasi secara nasional.

Selain itu, prosedur operasi standar (SOP) penanganan kebakaran kendaraan listrik, baik di jalan raya maupun pada fasilitas pengisian daya di rumah dan SPKLU, belum diatur secara komprehensif. Ketiadaan standar yang rinci ini dinilai justru memperkuat ketakutan publik dan meningkatkan risiko penanganan insiden yang tidak tepat di lapangan.

Edukasi Keselamatan Mobil Listrik Jadi Kunci Mitigasi Risiko

Menanggapi kekosongan regulasi dan derasnya misinformasi, Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) mengambil langkah proaktif. Dalam upaya meluruskan persepsi, KOLEKSI menggelar kegiatan bertema “Zero Emission and Zero Accident” pada 24 Januari 2026 di Museum Listrik Energi Baru, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Acara ini bertujuan sebagai ruang edukasi keselamatan sekaligus menjadi wadah bagi pengguna untuk berbagi pengalaman nyata. Ketua Umum KOLEKSI, Arwani, menekankan pentingnya mitigasi risiko kebakaran seiring dengan lonjakan jumlah pengguna EV di Indonesia.

Arwani menambahkan bahwa pengguna harus menjadi garis pertahanan pertama dalam memastikan keamanan. Ini mencakup pemeriksaan rutin instalasi pengisian daya di rumah, memastikan instalasi listrik rumah sesuai standar, serta menggunakan komponen pengisian yang sudah tersertifikasi dan berkualitas.

Kegiatan yang diselenggarakan KOLEKSI ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif. Tujuannya adalah memastikan bahwa transisi menuju kendaraan energi baru dapat berjalan aman, tanpa terhambat oleh mitos yang tidak berdasar, sambil terus mendesak pemerintah segera merampungkan regulasi keselamatan kendaraan listrik yang komprehensif.