DPR Kritik Kontrak Pengadaan Kendaraan Niaga KDKMP Rp24,66 Triliun
Uptodai.com - Pengadaan kendaraan niaga KDKMP senilai Rp24,66 triliun kini menjadi pusat perhatian serius dari Komisi VII DPR RI. Proyek raksasa yang dikelola oleh Agrinas Pangan Nusantara ini memicu polemik karena melibatkan impor kendaraan dalam jumlah masif. Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penguatan ekonomi domestik.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, secara tegas menyoroti kontrak pengadaan 105.000 unit kendaraan operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut. Ia menyayangkan keputusan untuk mendatangkan unit dari luar negeri di tengah upaya pemerintah memajukan industri lokal. Evita menilai skala pengadaan ini sangat fantastis sehingga seharusnya memberikan dampak langsung bagi pabrikan dalam negeri.
Kontrak besar ini mencakup pengadaan dari dua produsen otomotif terkemuka asal India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd. dan Tata Motors Limited. Mahindra dijadwalkan memasok 35.000 unit Scorpio Pick Up untuk mendukung mobilitas di tingkat desa. Sementara itu, Tata Motors akan menyediakan 70.000 unit yang terdiri dari varian Yodha Pick-Up dan Ultra T.7 Light Truck.
Dukungan Terhadap Kapasitas Industri Otomotif Nasional
Evita Nursanty menegaskan bahwa industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kemampuan yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, kapasitas produksi kendaraan pikap di Indonesia mencapai angka satu juta unit per tahun. Angka ini membuktikan bahwa ketergantungan pada produk impor bukanlah sebuah keharusan teknis.
Komisi VII DPR RI sepenuhnya mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang mendorong optimalisasi produk lokal dalam setiap proyek pemerintah. Evita berpendapat bahwa pengadaan berskala besar harus berfungsi sebagai instrumen penggerak roda ekonomi nasional. Dengan menggunakan produk dalam negeri, penyerapan tenaga kerja dan perputaran modal akan tetap berada di dalam ekosistem industri kita sendiri.
Kapasitas produksi nasional yang melimpah, terutama untuk tipe penggerak dua roda (4×2), seharusnya menjadi prioritas utama bagi Agrinas Pangan Nusantara. DPR melihat tidak ada alasan mendesak untuk berpaling ke produsen luar jika spesifikasi yang dibutuhkan tersedia di pasar domestik. Hal ini menjadi catatan penting dalam evaluasi efektivitas anggaran negara.
Rasionalisasi Spesifikasi dan Efisiensi Anggaran
Selain masalah asal produk, DPR juga menyoroti penentuan spesifikasi teknis kendaraan, terutama terkait penggunaan penggerak empat roda (4×4). Evita menekankan pentingnya transparansi dan kajian mendalam sebelum menetapkan spesifikasi yang lebih mahal tersebut. Menurutnya, penggunaan kendaraan 4×4 harus didasarkan pada kebutuhan geografis yang benar-benar ekstrem di lapangan.
Keputusan untuk menggeneralisasi kebutuhan kendaraan 4×4 dianggap bisa memicu pemborosan anggaran yang tidak perlu. Kendaraan dengan sistem penggerak empat roda memiliki harga beli dan biaya perawatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan tipe 4×2. Oleh karena itu, pemetaan wilayah operasional koperasi harus dilakukan secara akurat agar penggunaan dana lebih efisien.
Evita mendesak adanya kajian berbasis data riil untuk menentukan berapa banyak unit 4×4 yang benar-benar dibutuhkan. Jika kondisi jalan di desa masih bisa dijangkau oleh kendaraan 4×2, maka penggunaan produk lokal tipe tersebut jauh lebih masuk akal. Efisiensi operasional koperasi di masa depan sangat bergantung pada ketepatan pemilihan armada saat ini.
Tegaskan Kewajiban Aturan TKDN
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan setiap kementerian atau lembaga untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Jika digabungkan dengan bobot manfaat perusahaan, angka minimalnya harus mencapai 40 persen.
Evita mengingatkan bahwa keran impor hanya boleh dibuka jika produk serupa tidak tersedia di dalam negeri atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kasus pengadaan kendaraan niaga KDKMP ini, argumentasi kekurangan stok dinilai sulit diterima mengingat besarnya kapasitas pabrik otomotif di Indonesia. DPR akan terus mengawal agar aturan TKDN ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pelaku industri lokal. DPR berharap pemerintah dan pihak terkait segera meninjau ulang kontrak tersebut agar lebih berpihak pada kepentingan nasional. Penguatan struktur industri otomotif harus dimulai dari keberpihakan pada produk karya anak bangsa.