NTB Gunakan Mobil Listrik 2026, Akhiri Era Kendaraan Dinas Boros
Uptodai.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah progresif yang cukup berani dalam tata kelola aset daerah. Komitmen ini ditandai dengan keputusan tegas bahwa NTB gunakan mobil listrik 2026 sebagai kendaraan operasional dinas melalui sistem sewa, meninggalkan skema kepemilikan konvensional.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa reformasi ini bukan sekadar pergantian jenis mobil, melainkan perombakan filosofis dalam pengelolaan anggaran. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, menandai era baru efisiensi dan transparansi di lingkungan Pemprov NTB.
Mengakhiri Beban Anggaran: Fokus Pelayanan Publik
Lalu Iqbal menjelaskan bahwa bisnis inti pemerintah daerah adalah pelayanan publik, bukan mengurus armada kendaraan. Selama ini, skema kepemilikan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas, justru menimbulkan inefisiensi anggaran yang sangat besar.
Data menunjukkan bahwa pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas Pemprov NTB mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp19 miliar per tahun. Jumlah ini dinilai tidak hanya membebani kas daerah, tetapi juga membuka celah bagi moral hazard atau penyalahgunaan wewenang.
Mengapa Beralih ke Sistem Sewa Kendaraan Operasional Listrik NTB?
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov NTB memutuskan beralih total dari kepemilikan kendaraan dinas ke mekanisme sewa. Langkah ini akan memangkas biaya pemeliharaan tahunan yang selama ini menggerus anggaran daerah secara signifikan.
Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen NTB sebagai provinsi yang mendukung transisi energi ramah lingkungan. Dengan memilih mobil listrik sebagai armada sewa, Pemda secara langsung berkontribusi pada penurunan emisi karbon, sekaligus mendukung industri otomotif Indonesia yang tengah gencar memproduksi Kendaraan Energi Baru (NEV).
Reformasi Menyeluruh: Moratorium Hibah Aset
Selain fokus pada pengalihan kendaraan dinas, reformasi tata kelola aset yang dicanangkan Gubernur Iqbal juga menyentuh aset tidak bergerak. Ia memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap hibah aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyusutan aset daerah yang tidak terkontrol melalui mekanisme hibah. Jika ada yayasan atau lembaga yang membutuhkan penggunaan aset, Iqbal menawarkan skema pinjam pakai dengan kontrak yang jelas dan terukur.
Optimalisasi Aset di Bawah Badan Pendapatan Daerah
Di sisi lain, Gubernur Iqbal juga memberikan catatan struktural mengenai penempatan fungsi pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan aset tidak seharusnya berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BPKAD cenderung berorientasi pada aspek belanja dan administrasi, bukan optimalisasi pendapatan. Oleh karena itu, Iqbal menyarankan agar fungsi pengelolaan aset dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau lembaga khusus yang fokus pada bagaimana aset daerah dapat menghasilkan pendapatan yang maksimal bagi kas daerah.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, yang dimulai dari audit aset hingga penggunaan teknologi ramah lingkungan. Iqbal menyambut baik setiap temuan audit BPK, menjadikannya momentum strategis untuk perubahan yang lebih baik.