Uptodai.com - Permintaan pengetatan aturan lalu lintas kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji materi terkait potensi penambahan sanksi merokok saat nyetir yang dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan publik.

Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan permohonan agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi. Permintaan ini teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, yang secara spesifik menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ.

Pemohon menilai bahwa frasa “penuh konsentrasi” yang selama ini digunakan dalam undang-undang tersebut terlalu abstrak. Kondisi ini dinilai multitafsir dan lemah dalam memberikan kepastian hukum, terutama dalam menindak tegas perilaku yang jelas-jelas mengalihkan fokus pengemudi, seperti merokok.

Ancaman Sanksi Merokok Saat Nyetir Diperberat: Cabut SIM dan Kerja Sosial

Dalam aturan yang berlaku saat ini, Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana. Hukuman yang berlaku adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Namun, Syah Wardi mengusulkan agar sanksi tersebut diperberat secara signifikan. Ia meminta MK mempertimbangkan penambahan jenis hukuman yang lebih memberikan efek jera, seperti kerja sosial hingga tindakan ekstrem berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Usulan ini didasarkan pada fakta bahwa merokok saat mengemudi bukan hanya masalah pribadi, melainkan masalah keselamatan publik. Kegiatan menyalakan rokok, membuang abu, hingga membuang puntung rokok di jalan raya adalah serangkaian aksi yang dapat memecah fokus pengemudi secara total.

Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi mengenai pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor. Hal ini secara langsung melanggar prinsip etika berlalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Tanggapan Polri: Etika Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

Menanggapi wacana pengetatan aturan ini, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memberikan respons positif. Irjen Pol Agus Suryonugroho, selaku Kakorlantas, turut mengimbau seluruh pengendara untuk menahan diri dan tidak merokok saat sedang mengemudi.

Irjen Agus menekankan pentingnya menjaga konsentrasi penuh demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa, sehingga etika dan kedisiplinan di jalan raya menjadi hal yang fundamental.

Polri secara konsisten mengingatkan bahwa gangguan konsentrasi tidak hanya disebabkan oleh rokok, tetapi juga penggunaan gawai atau kegiatan lain yang mengalihkan pandangan dari jalan. Oleh karena itu, kesadaran individu menjadi kunci utama, terlepas dari ada atau tidaknya sanksi yang berat.

Memperjelas Batasan Gangguan Konsentrasi

Uji materiil ini menjadi momentum penting bagi legislasi untuk memperjelas batasan hukum terkait apa saja yang termasuk kategori “gangguan konsentrasi” saat mengemudi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, penetapan sanksi spesifik terhadap kegiatan merokok akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum di lapangan.

Meskipun demikian, keselamatan di jalan raya tidak bisa hanya bergantung pada ancaman pidana atau denda. Perilaku tertib dan saling menghormati antarpengguna jalan adalah fondasi yang harus terus dibangun.

Revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan berkendara di Indonesia. Dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan mengutamakan fokus saat berada di balik kemudi, sehingga angka kecelakaan akibat kelalaian dapat ditekan.