Uptodai.com - Libur panjang seringkali menimbulkan kekhawatiran, terutama jika bertepatan dengan masa berlaku dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi Anda yang memiliki SIM habis saat libur Isra Miraj 2026, Kepolisian memastikan tidak perlu panik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan kebijakan khusus berupa dispensasi perpanjangan. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya jatuh tempo tepat pada hari libur nasional tersebut.

Dispensasi Perpanjangan SIM: Tanggal Krusial

Sesuai kalender, libur peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta dipastikan tidak beroperasi.

Penutupan layanan ini berlaku menyeluruh. Hal ini mencakup Satpas Daan Mogot, seluruh Unit Satpas di tingkat Polres, hingga layanan SIM Keliling dan Gerai SIM yang biasanya melayani masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk menghormati perayaan hari besar keagamaan tersebut.

Namun, dispensasi ini secara spesifik ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal 16 Januari 2026. Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat tidak perlu khawatir SIM mereka akan langsung dianggap kedaluwarsa total dan harus membuat baru.

Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan?

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM akan kembali dibuka secara normal pada hari berikutnya, yaitu Sabtu, 17 Januari 2026. Pada tanggal inilah pemohon dapat memanfaatkan kebijakan khusus yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Pemilik SIM yang jatuh tempo pada 16 Januari 2026 diizinkan mengajukan perpanjangan pada 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Artinya, proses yang dijalani akan sama persis dengan perpanjangan SIM pada hari kerja normal.

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini sangat menguntungkan masyarakat. Dalam kondisi normal, SIM yang kedaluwarsa walau hanya satu hari saja tidak dapat diperpanjang dan harus diproses ulang dari awal.

Proses pembuatan SIM baru tentu membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar, serta mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Oleh karena itu, kelonggaran ini sangat membantu masyarakat yang terhalang libur nasional.

Peringatan Penting Mengenai Batas Waktu

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sangat spesifik dan terbatas. Kelonggaran ini hanya berlaku eksklusif bagi SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal 16 Januari 2026.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis sebelum tanggal 16 Januari 2026, Anda tetap wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan. Masyarakat diimbau segera mengecek tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

Meskipun ada dispensasi waktu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Untuk perpanjangan SIM A, B1, dan B2, pemohon dikenakan tarif sebesar Rp 80.000. Sementara itu, biaya untuk SIM C, C1, dan C2 (khusus motor) adalah Rp 75.000.

Terakhir, bagi pemilik SIM D dan D1 (khusus disabilitas) dikenakan biaya paling rendah, yakni Rp 30.000. Selain biaya PNBP, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk asuransi kecelakaan diri dan pemeriksaan kesehatan jasmani serta rohani.