Uptodai.com - Dinamika pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia mengalami perubahan signifikan pada awal 2026. Perubahan ini dipicu oleh berakhirnya kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya diberikan pemerintah.

Sepanjang tahun lalu, konsumen kendaraan listrik menikmati diskon PPN 10 persen dari tarif normal 12 persen, sehingga hanya diwajibkan membayar PPN sebesar 2 persen. Seiring dicabutnya insentif ini, sejumlah produsen otomotif mulai melakukan penyesuaian harga jual, dan salah satu yang paling disorot adalah Changan Indonesia.

Changan Terapkan PPN 12 Persen, Picu Kenaikan Harga Mobil Listrik Changan

Chief Executive Officer (CEO) Changan Indonesia, Setiawan Surya, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mematuhi dan menerapkan tarif pajak terbaru sesuai ketentuan pemerintah. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap berakhirnya skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik murni.

Setiawan menyatakan bahwa penyesuaian harga ini sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, harga baru ini akan diterapkan secara penuh saat pameran otomotif bergengsi IIMS 2026 mendatang. “Sampai saat ini kami sudah ikut yang 12 persen. Sudah berdarah-darah kami, enggak masalah,” ujar Setiawan saat peresmian dealer baru Changan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kenaikan tarif PPN dari 2 persen menjadi 12 persen tentu memberikan dampak langsung pada harga jual di tingkat konsumen. Oleh karena itu, besaran penyesuaian harga yang dilakukan Changan cukup variatif, bergantung pada segmen dan harga awal model kendaraan tersebut.

Deepal S07 Alami Kenaikan Harga Paling Signifikan

Model SUV listrik andalan Changan, Deepal S07, menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan pajak baru ini. Berdasarkan pantauan pada laman resmi Changan Indonesia, Deepal S07 kini dipasarkan dengan harga Rp 659 juta.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan harga peluncuran sebelumnya, yang berada di kisaran Rp 599 juta. Artinya, konsumen kini harus merogoh kocek lebih dalam sebesar Rp 60 juta untuk membawa pulang Deepal S07.

Kenaikan Rp 60 juta ini merefleksikan selisih PPN sebesar 10 persen yang kini dibebankan penuh kepada pembeli. Deepal S07, yang masuk dalam segmen premium Changan, menjadi contoh nyata bagaimana insentif pajak berperan besar dalam menekan harga jual EV di Indonesia.

Changan Lumin Ikut Alami Penyesuaian Harga

Tidak hanya Deepal S07, model city car listrik mungil Changan Lumin juga turut mengalami penyesuaian harga. Meskipun kenaikannya tidak sebesar Deepal S07, selisih harga Lumin tetap terasa bagi konsumen yang mengincar kendaraan listrik dengan harga terjangkau.

Dari harga awal peluncuran yang dipatok Rp 178 juta, Changan Lumin kini dipasarkan dengan banderol Rp 199 juta. Penyesuaian ini menghasilkan kenaikan harga sekitar Rp 21 juta, mendekati batas psikologis Rp 200 juta untuk segmen city car.

Keputusan Changan untuk segera menerapkan tarif PPN 12 persen ini menunjukkan komitmen produsen China tersebut dalam mematuhi regulasi pasar. Di sisi lain, hal ini juga memberikan sinyal kepada konsumen bahwa era harga EV yang sangat kompetitif berkat insentif pajak telah berakhir, memaksa pasar untuk mencari titik keseimbangan harga yang baru.

Situasi ini diprediksi akan diikuti oleh produsen EV lain di Indonesia, mengingat seluruh merek harus tunduk pada peraturan pajak yang sama. Oleh karena itu, konsumen yang menunda pembelian EV kini harus bersiap menghadapi kenaikan harga mobil listrik Changan dan merek lainnya di tahun 2026.