Uptodai.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan pengendalian peredaran vape etomidate Lapas Cipinang. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat Etomidate merupakan obat bius yang sering disalahgunakan sebagai narkotika sintetis, dan peredarannya diduga dikendalikan dari balik jeruji besi.

Sinergi antara Lapas dan kepolisian ini mulai dijalankan segera setelah informasi awal diterima oleh aparat pemasyarakatan pada akhir Januari 2026. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif, profesional, dan menghindari tumpang tindih kewenangan hukum.

Respons Cepat Lapas Cipinang dan Pengamanan Internal

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa langkah cepat langsung diambil begitu pihak Lapas menerima informasi resmi dari kepolisian. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum yang terjadi di luar lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Wachid menegaskan bahwa Lapas segera memperkuat pengamanan internal sebagai respons awal terhadap isu tersebut. “Begitu menerima informasi dari kepolisian, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan internal. Seluruh proses dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujar Wachid pada Jumat (6/2/2026).

Kronologi Penemuan Barang Bukti

Koordinasi resmi dimulai pada 31 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan razia kamar hunian oleh petugas pengamanan Lapas. Razia mendadak ini dilakukan untuk mencari barang-barang terlarang yang mungkin digunakan untuk memfasilitasi kejahatan.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan dua unit telepon genggam. Alat komunikasi ilegal ini diduga kuat digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dan mengendalikan jaringan peredaran vape etomidate di luar Lapas.

Barang bukti berupa telepon genggam tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri pada hari yang sama. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua warga binaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Pembagian Tugas dan Isolasi Warga Binaan

Dalam penanganan kasus ini, Lapas Cipinang dan kepolisian menerapkan pembagian tugas yang jelas. Pihak kepolisian fokus menangani proses penyidikan pidana terkait peredaran narkotika sintetis tersebut.

Sementara itu, Lapas Cipinang memfokuskan diri pada pengamanan internal serta penegakan disiplin pemasyarakatan. Kedua warga binaan yang terlibat ditempatkan di blok restoratif. Penempatan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas Lapas selama proses hukum berjalan dan mencegah pengaruh buruk terhadap warga binaan lainnya.

Komitmen Lapas dalam Pemberantasan Kejahatan

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum, Lapas Cipinang juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang berlaku. Mereka juga membuka akses data yang dibutuhkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Wachid Wibowo menekankan bahwa sinergi lintas lembaga sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan tidak ada celah keamanan yang dimanfaatkan. Ia menjamin bahwa Lapas berkomitmen penuh untuk memberantas praktik kejahatan dari balik tembok penjara.

“Prinsip kami jelas, setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kolaborasi yang solid dengan kepolisian memastikan proses berjalan transparan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tutup Wachid, menegaskan kembali pentingnya koordinasi yang solid sebagai langkah pencegahan berkelanjutan.