Perubahan Cakupan Penerima Bansos, Nyaris Miskin Tak Lagi Dapat
Uptodai.com - Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pengetatan dan penajaman sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.
Perubahan cakupan penerima bansos ini akan berdampak signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai nyaris miskin. Fokus utama penerima bantuan akan dipersempit berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengetatan Kriteria Desil untuk Bansos Utama
Hingga tahun 2025, cakupan penerima bansos masih mencakup masyarakat yang berada di golongan desil 1 hingga desil 4 DTSEN. Namun, arah kebijakan ke depan menunjukkan bahwa bantuan sosial utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (Sembako), akan difokuskan hanya kepada desil 1 dan desil 2.
Hal ini disampaikan oleh Gus Ipul dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penajaman target ini merupakan prioritas pemerintah untuk memastikan efektivitas anggaran negara.
Artinya, kelompok masyarakat yang berada di desil 3 dan desil 4, yang sering dikategorikan sebagai masyarakat nyaris miskin atau menengah bawah, berpotensi besar untuk tidak lagi menerima bantuan rutin tersebut. Kebijakan ini menekankan bahwa sumber daya harus diarahkan pada kemiskinan ekstrem.
Definisi Desil: Siapa yang Tergolong Sangat Miskin?
Pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan definisi spesifik untuk setiap desil berdasarkan pengeluaran per kapita. Desil 1 mencakup warga yang tergolong miskin ekstrem dengan pengeluaran di bawah Rp400 ribu per bulan.
Selanjutnya, desil 2 didefinisikan untuk kelompok masyarakat dengan pengeluaran di bawah Rp600 ribu per bulan. Sementara itu, desil 3 berada pada batas pengeluaran di bawah Rp900 ribu. Namun, perlu dicatat bahwa batasan pengeluaran ini bisa berbeda-beda antarprovinsi, tergantung pada biaya hidup lokal.
Sebagai contoh, Dinas Sosial di beberapa wilayah mengkategorikan desil 3 sebagai kelompok hampir miskin dengan pengeluaran bulanan antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Sedangkan desil 4 dikategorikan sebagai menengah bawah, dengan pengeluaran per kapita per bulan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Nasib Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Ruang Fleksibilitas Anggaran
Meskipun terjadi pengetatan pada PKH dan Sembako, pemerintah memberikan pengecualian untuk jenis bantuan lain, yakni Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Untuk saat ini, PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih akan diberikan kepada masyarakat golongan desil 1 sampai desil 4.
Golongan desil 5, yang didefinisikan sebagai keluarga menengah bawah yang relatif stabil dengan pengeluaran sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per kapita per bulan, dipastikan tidak lagi mendapat PBI JKN. Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan prioritas antara bantuan langsung tunai/pangan dengan jaminan kesehatan.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi masyarakat desil 3 dan desil 4 untuk kembali menerima bansos utama. Kesempatan ini akan bergantung penuh pada ketersediaan alokasi anggaran negara di masa mendatang.
Jika alokasi dana pemerintah mencukupi, maka cakupan penerima dapat dinaikkan kembali hingga mencakup desil 3 dan 4. Namun, skenario utama dan fokus jangka panjang pemerintah tetap pada penguatan bantuan bagi kelompok desil 1 dan 2 sebagai prioritas utama penerima bantuan sosial.