Uptodai.com - Fenomena global terkait keselamatan digital anak kini memasuki babak baru, di mana semakin banyak negara yang mulai mengadopsi atau mempertimbangkan kebijakan yang serupa dengan yang diterapkan di Jakarta. Khusus mengenai pembatasan media sosial anak, Indonesia muncul sebagai salah satu acuan penting yang diikuti oleh berbagai negara maju, terutama di Eropa.

Pergeseran ini menandakan adanya konsensus internasional yang berkembang mengenai perlunya intervensi pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital. Kekhawatiran utama berkisar pada isu kesehatan mental, kecanduan, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Model Regulasi Indonesia dan Klasifikasi Usia

Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), telah menerapkan pendekatan yang terukur dalam membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah umur. Pemerintah tidak serta-merta melakukan pemblokiran total, melainkan membagi klasifikasi usia anak menjadi rentang 13 hingga 18 tahun.

Dalam kerangka aturan ini, anak-anak masih diperbolehkan memiliki akun media sosial. Namun demikian, mereka wajib mendapatkan izin dan pengawasan ketat dari orang tua. Kebijakan ini menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan digital, sekaligus memberikan ruang bagi remaja untuk tetap berinteraksi secara bertanggung jawab.

Gelombang Pembatasan Global: Dari Australia hingga Eropa

Sementara Indonesia memilih jalur moderat, beberapa negara justru mengambil langkah yang jauh lebih drastis. Australia, misalnya, menjadi negara pertama yang mengimplementasikan larangan tegas sejak Desember 2025.

Regulasi di Negeri Kanguru tersebut secara total melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Aturan yang sangat ketat ini segera memicu diskusi intensif di kawasan Asia Tenggara dan Eropa, menciptakan efek domino yang signifikan.

Malaysia menjadi salah satu negara yang merespons cepat. Pemerintah setempat mengungkapkan rencana untuk merealisasikan aturan pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun ini. Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, komitmen Malaysia menunjukkan betapa seriusnya isu ini di tingkat regional.

Gelombang serupa kini melanda benua Eropa. Negara-negara seperti Spanyol, Yunani, Inggris, dan Prancis sedang mempertimbangkan sikap yang jauh lebih tegas terhadap penggunaan media sosial. Mereka didorong oleh kekhawatiran yang sama mengenai dampak adiktif dan efek psikologis negatif pada anak-anak dan remaja.

Ceko Ikut Mendorong Aturan Batas Usia Media Sosial

Bahkan, fenomena pembatasan ini kini semakin marak di Eropa Tengah. Terbaru, Perdana Menteri Ceko, Andrej Babis, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap aturan pemblokiran media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Babis menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. “Saya mendukung [aturan pembatasan media sosial bagi anak] karena para ahli yang saya kenal mengatakan bahwa media sosial sangat berbahaya bagi anak-anak. Kita harus melindungi anak-anak kita,” ujar Babis dalam pesan video rutinnya, dikutip dari Reuters.

Dukungan ini diperkuat oleh Wakil Perdana Menteri Karel Havlicek, yang mengonfirmasi bahwa kabinet sedang mempertimbangkan secara serius regulasi akses medsos anak tersebut. Jika prosesnya berjalan lancar, aturan itu diharapkan akan diajukan kepada legislator pada tahun ini juga.

Di Eropa Selatan, Spanyol dan Yunani telah mengajukan aturan batas usia media sosial pada pekan lalu. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyoroti kekhawatiran terkait efek kecanduan yang ditimbulkan oleh platform digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolektif Eropa untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Mencari Keseimbangan dalam Regulasi Akses Medsos Anak

Perkembangan global ini memperlihatkan bahwa model Indonesia, yang mengedepankan pengawasan orang tua dan klasifikasi usia, telah menjadi titik awal penting. Namun, tekanan untuk larangan total seperti yang diterapkan Australia menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap keamanan dan kesehatan mental anak semakin mendesak.

Regulasi akses medsos anak ini bukan sekadar tentang membatasi, tetapi tentang menemukan keseimbangan antara konektivitas digital dan perlindungan generasi penerus. Ketika semakin banyak negara, dari Asia hingga Eropa, bergerak serentak, jelas bahwa tata kelola media sosial global sedang mengalami transformasi fundamental.