Indonesia Gabung Kecaman 8 Negara Muslim atas Israel di Tepi Barat
Uptodai.com - Gelombang protes keras kembali menghantam Tel Aviv setelah pemerintah Israel mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang secara efektif memperkuat pendudukan dan membuka jalan bagi perluasan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan. Langkah kontroversial ini segera memicu reaksi kolektif dari negara-negara yang memiliki mayoritas penduduk Islam.
Pada Senin (9/2/2026), kecaman 8 negara Muslim secara terbuka dilayangkan melalui pernyataan bersama. Delapan negara tersebut bersatu mengecam tindakan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengubah realitas hukum dan administratif di Tepi Barat.
Kecaman 8 Negara Muslim terhadap Aneksasi De Facto
Pernyataan bersama yang dirilis oleh pemerintah Arab Saudi itu mencantumkan delapan negara yang terlibat, yakni Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki. Para menteri luar negeri dari negara-negara ini sepakat bahwa langkah Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Mereka menyatakan bahwa mereka “mengutuk sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum.” Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran paksa rakyat Palestina.
Kebijakan Israel dinilai sebagai bentuk nyata dari “memperkuat aktivitas pemukiman dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.” Hal ini secara langsung mengancam kerangka solusi dua negara yang selama ini didukung oleh komunitas internasional.
Kebijakan Kontroversial Smotrich dan Katz
Kecaman internasional ini muncul hanya sehari setelah Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan, Israel Katz, mengumumkan kebijakan baru pada Minggu. Kedua menteri sayap kanan ini mengeluarkan pernyataan bersama yang menggarisbawahi poin-poin krusial yang memperluas kontrol sipil Israel.
Salah satu poin utama yang paling disorot adalah izin yang diberikan kepada warga Yahudi Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat. Kebijakan ini dinilai memfasilitasi ekspansi permukiman di area yang secara hukum diakui sebagai wilayah Palestina.
Selain itu, aturan baru ini mencakup rencana pengalihan kewenangan perizinan pembangunan permukiman di sejumlah wilayah kota Palestina. Kota sensitif seperti Hebron menjadi fokus utama pengalihan ini.
Sebelumnya, keputusan pembangunan di area tersebut berada di tangan otoritas kotamadya Otoritas Palestina (PA). Namun, melalui kebijakan ini, kontrol penuh kini akan dipegang langsung oleh pemerintah Israel, terutama di area-area yang dianggap strategis.
Tujuan Politis Mengubur Negara Palestina
Smotrich, yang dikenal sebagai pendukung garis keras, tidak menyembunyikan tujuan politis di balik langkah administratif ini. Ia secara terbuka menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut melampaui urusan birokrasi semata.
Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk “memperdalam akar kita di semua wilayah Tanah Israel dan mengubur gagasan negara Palestina.” Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran banyak pihak bahwa Israel sedang mendorong aneksasi de facto atas Tepi Barat, sekaligus secara terang-terangan menolak solusi dua negara.
Dari pihak Palestina, Kantor Kepresidenan di Ramallah, yang memiliki kontrol terbatas atas sejumlah wilayah terpisah di Tepi Barat, juga melayangkan kecaman keras. Mereka menyebut keputusan Israel sebagai eskalasi berbahaya yang akan memicu ketidakstabilan regional.
Langkah-langkah yang diambil oleh Israel ini dipandang sebagai upaya unilateral untuk mengubah status quo di wilayah pendudukan. Hal ini tidak hanya memicu kemarahan di kalangan negara-negara Muslim, tetapi juga mengancam prospek perdamaian yang semakin tipis di kawasan tersebut.