Uptodai.com - Daftar obat herbal ilegal BPOM kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang sering mengonsumsi suplemen kesehatan tanpa resep dokter. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis temuan terbaru mengenai produk-produk yang mengandung bahan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan produk yang mereka konsumsi telah terdaftar secara resmi di database BPOM.

Langkah waspada ini sangat penting karena penggunaan produk ilegal dapat memicu kerusakan organ tubuh yang fatal. BPOM menemukan sedikitnya sembilan produk obat bahan alami dan suplemen kesehatan yang terbukti menyalahi aturan. Produk-produk ini terjaring dalam pengawasan ketat yang dilakukan otoritas kesehatan pada periode akhir tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 11.654 produk yang beredar luas di masyarakat. Dari ribuan sampel tersebut, beberapa produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya tidak ada dalam obat herbal. Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak produsen nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata.

Bahaya Kandungan Bahan Kimia dalam Daftar Obat Herbal Ilegal BPOM

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat secara sembarangan sangat tidak dianjurkan bagi kesehatan manusia. Penambahan zat kimia ke dalam produk herbal tanpa takaran medis yang tepat dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius. Risiko yang mengintai meliputi gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, hingga gangguan kesehatan mental.

Selain itu, konsumen juga terancam mengalami penurunan daya tahan tubuh serta kerusakan hati dan ginjal yang bersifat permanen. Dalam banyak kasus, penggunaan produk tanpa pengawasan medis ini bahkan dapat berujung pada kematian mendadak. BPOM menemukan zat-zat seperti sibutramin, sildenafil, hingga deksametason di dalam produk-produk ilegal tersebut.

Beberapa zat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter spesialis. Jika dicampurkan ke dalam jamu atau suplemen secara ilegal, dosisnya menjadi tidak terkendali dan sangat beracun bagi tubuh. Hal inilah yang memicu terjadinya gagal ginjal akut pada beberapa pengguna produk herbal ilegal.

Daftar Produk yang Dilarang Beredar oleh BPOM

Berdasarkan hasil pengawasan hingga Desember 2025, berikut adalah daftar obat herbal ilegal BPOM yang wajib dihindari oleh masyarakat:

Kategori Obat Pelangsing Herbal:

  • Fix Slim Super Booster: Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin.
  • Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg: Terbukti mengandung sibutramin.
  • Faslim: Mengandung campuran sibutramin dan N-desmethyl sibutramin.
  • Extra Slimming: Mengandung bahan kimia sibutramin.
  • Slimmy Pink: Mengandung bisakodil yang berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.

Kategori Suplemen Stamina Pria:

  • Kapsul Butea-S: Mengandung slidenafil dan tadalafil.
  • Kopi Mandalik: Mengandung bahan kimia obat peningkat stamina yang tidak terdaftar.

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan distribusi di seluruh Indonesia. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM bergerak cepat memberikan peringatan keras hingga penghentian total aktivitas produksi. Selain itu, otoritas juga memerintahkan penarikan produk dari pasar untuk segera dimusnahkan secara massal.

Sanksi Hukum bagi Produsen Obat Ilegal

Pemerintah tidak main-main dalam menangani peredaran produk kesehatan yang membahayakan nyawa warga negara. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menanti para pelanggar hukum ini tergolong sangat berat dan memberikan efek jera.

Berdasarkan Pasal 435 undang-undang tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Selain hukuman fisik, denda administratif yang dikenakan juga mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp5 miliar. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan obat yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan temuan produk mencurigakan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi BPOM. Selalu lakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat tradisional. Kesadaran konsumen menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat herbal berbahaya di Indonesia.