Inggris Tiru RI, Siapkan Aturan Media Sosial untuk Anak
Uptodai.com - Pemerintah Inggris kini tengah serius menggodok aturan media sosial untuk anak dengan melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat luas. Langkah strategis ini diambil setelah melihat tren regulasi digital global, termasuk kebijakan yang telah lebih dulu diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia.
Selama tiga bulan ke depan, otoritas Inggris akan membuka ruang diskusi bagi para orang tua dan remaja untuk memberikan masukan. Konsultasi publik ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di tengah gempuran teknologi.
Fokus Utama Regulasi Digital Inggris
Pemerintah Inggris memfokuskan kajian ini pada beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran para orang tua. Salah satu agenda utamanya adalah kemungkinan penerapan pembatasan usia yang lebih ketat bagi pengguna platform digital.
Selain masalah usia, para pembuat kebijakan juga menyoroti fitur desain aplikasi yang dianggap adiktif bagi anak-anak. Fitur seperti gulir tanpa batas (infinite scroll) dan notifikasi yang konstan menjadi target evaluasi dalam regulasi medsos usia dini ini.
Wacana mengenai penerapan “jam malam” digital bagi remaja di bawah usia 16 tahun juga masuk dalam meja pembahasan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan pada waktu istirahat anak.
Keterlibatan AI dan Platform Game
Tidak hanya media sosial konvensional, Inggris juga memperluas cakupan kajiannya pada interaksi anak dengan chatbot kecerdasan buatan (AI). Teknologi yang berkembang pesat ini dinilai memerlukan koridor hukum yang jelas agar tidak membahayakan psikologis anak.
Platform permainan daring atau game online juga tidak luput dari pengawasan ketat pemerintah setempat. Pembatasan interaksi dalam ruang obrolan di dalam game menjadi salah satu poin yang akan dikonsultasikan dengan publik.
Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, menyatakan bahwa banyak orang tua saat ini merasa kewalahan menghadapi perkembangan teknologi. Mereka seringkali bingung menentukan kapan waktu yang tepat bagi anak untuk memiliki ponsel pintar sendiri.
Inspirasi dari PP Tunas Indonesia
Kebijakan yang sedang dirancang Inggris ini memiliki kemiripan dengan pembatasan umur media sosial yang telah dijalankan oleh Indonesia. Indonesia diketahui telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang akrab disebut PP Tunas.
Berbeda dengan Australia yang menerapkan pemblokiran total bagi anak di bawah 16 tahun, Indonesia memilih pendekatan klasifikasi. Dalam aturan PP Tunas, anak usia 13 hingga 18 tahun tetap bisa mengakses media sosial namun wajib mengantongi izin orang tua.
Model pendekatan Indonesia ini dianggap lebih fleksibel namun tetap memberikan kontrol penuh kepada wali murid. Inggris tampaknya tertarik mempelajari bagaimana keseimbangan antara akses informasi dan perlindungan anak ini dapat berjalan beriringan.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Teknologi
Selain mengatur perilaku pengguna, Inggris juga menyiapkan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan. Perusahaan wajib menghapus konten atau gambar sensitif yang diunggah tanpa persetujuan dalam waktu maksimal 48 jam.
Jika perusahaan gagal mematuhi tenggat waktu tersebut, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan denda finansial yang sangat besar. Nilai denda tersebut diprediksi bisa mencapai 10 persen dari total pendapatan global perusahaan yang bersangkutan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Inggris dalam menegakkan batas usia pengguna platform digital secara nyata. Melalui kombinasi antara konsultasi publik dan penegakan hukum, Inggris berharap dapat menciptakan standar baru dalam perlindungan anak di dunia maya.