Uptodai.com - Maraknya bisnis akomodasi ilegal di berbagai destinasi wisata kini memicu keresahan mendalam bagi para pelaku industri perhotelan resmi. Fenomena ini muncul seiring dengan banyaknya penginapan yang beroperasi bebas tanpa mengantongi izin sah dari pemerintah.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam membangun sebuah usaha. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas bisnis di Indonesia wajib berpijak pada landasan hukum yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan menteri.

Menurutnya, langkah paling mendasar bagi setiap pengusaha adalah memastikan legalitas perizinan sebelum memulai operasional. Tanpa dokumen yang jelas, sebuah unit usaha tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tatanan industri pariwisata secara keseluruhan.

Pentingnya Landasan Hukum dalam Bisnis Penginapan

Pemerintah memegang peranan vital sebagai regulator yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sekaligus mencabut izin usaha. Namun, kewenangan besar ini harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang konsisten agar tercipta iklim persaingan yang adil.

Maulana menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan telah mengalami transformasi digital melalui sistem yang lebih modern. Kehadiran Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dengan memusatkan administrasi di tingkat pemerintah pusat.

Meski perizinan bersifat sentralistik, koordinasi antara kementerian dan lembaga di daerah tetap menjadi kunci keberhasilan regulasi. Integrasi data melalui sistem OSS seharusnya memudahkan otoritas terkait untuk memantau setiap pergerakan usaha baru yang muncul.

Sentralisasi Perizinan Melalui Sistem OSS

Pengawasan izin usaha hotel kini menjadi tanggung jawab besar yang berada di pundak pemerintah daerah (pemda). Pihak pemda memiliki akses langsung ke lapangan untuk memverifikasi apakah sebuah penginapan sudah memenuhi kriteria legalitas atau belum.

Sayangnya, kemunculan berbagai akomodasi liar mengindikasikan adanya celah serius dalam proses monitoring dan evaluasi di tingkat lokal. Maulana menilai fenomena ini sebagai bentuk pengabaian atau kelalaian dari pihak otoritas yang berwenang melakukan pengawasan wilayah.

Banyaknya penginapan ilegal yang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat merugikan pengusaha yang patuh. Mereka yang mengikuti aturan justru merasa terbebani dengan berbagai standar keamanan dan pajak yang seringkali diabaikan oleh pelaku usaha ilegal.

Dampak Kelalaian Pengawasan Pemerintah Daerah

Setiap izin usaha sebenarnya memuat detail teknis yang sangat spesifik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga standar keselamatan. Aspek keselamatan atau safety ini menjadi poin krusial yang seringkali tidak tersedia pada akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kurangnya ketegasan dari regulator membuat pengusaha hotel resmi merasa bingung menghadapi persaingan yang tidak sehat ini. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan unit usaha yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, maraknya bisnis akomodasi ilegal berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Kepastian hukum dan standarisasi layanan merupakan elemen kunci untuk menjaga kualitas industri pariwisata nasional agar tetap kompetitif secara global.