Purbaya Rombak Aturan Dana Bagi Hasil Sawit Terbaru Tahun 2026
Uptodai.com - Aturan Dana Bagi Hasil Sawit resmi mengalami perubahan signifikan melalui kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan distribusi anggaran ke berbagai daerah menjadi lebih tepat sasaran serta transparan. Pemerintah memandang perlu adanya sinkronisasi regulasi dengan perkembangan tata kelola keuangan negara yang dinamis saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru. Regulasi yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 ini secara otomatis menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023. Pemerintah berharap perubahan ini mampu mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dana bagi pembangunan wilayah masing-masing.
Transformasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Penyusunan regulasi baru ini mempertimbangkan aspek akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengelolaan dana bagi hasil di sektor perkebunan. Purbaya menegaskan bahwa penyelarasan aturan sangat penting agar pemanfaatan dana tersebut sejalan dengan target pembangunan nasional. Pemerintah daerah kini dituntut untuk lebih disiplin dalam melaporkan dan menggunakan alokasi dana yang mereka terima setiap tahunnya.
Salah satu poin krusial dalam perombakan ini terletak pada Pasal 9 yang mengatur basis data penghitungan pagu DBH sawit. Sebelumnya, acuan data hanya terbatas pada realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor hingga akhir tahun anggaran. Namun, dalam aturan terbaru, pemerintah juga mewajibkan pertimbangan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya untuk meningkatkan akurasi alokasi.
Rumus Baru Penghitungan Pagu Anggaran Daerah
Pemerintah kini menerapkan formula yang lebih seimbang dalam menentukan besaran dana yang mengalir ke provinsi maupun kabupaten dan kota. Berdasarkan pembagian DBH sawit terbaru, penentuan pagu anggaran kini dibagi menjadi dua indikator utama dengan bobot yang sama besar. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi daerah yang memiliki lahan luas maupun daerah yang memiliki tingkat produktivitas tinggi.
Sebanyak 50 persen dari pagu DBH sawit akan dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit yang ada di wilayah tersebut. Sementara itu, 50 persen sisanya akan dihitung berdasarkan tingkat produktivitas lahan sawit di daerah yang bersangkutan. Kombinasi kedua variabel ini diharapkan mampu memicu daerah untuk terus meningkatkan kualitas produksi perkebunan mereka secara berkelanjutan.
Rincian Persentase Alokasi untuk Pemerintah Daerah
Meskipun terdapat perubahan pada basis data penghitungan, pemerintah tetap mempertahankan komposisi persentase pembagian untuk setiap tingkatan daerah. Pemerintah provinsi mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari total alokasi yang tersedia di wilayahnya. Angka ini diharapkan dapat mendukung koordinasi pembangunan infrastruktur pendukung perkebunan di tingkat regional.
Porsi terbesar diberikan kepada kabupaten atau kota penghasil sawit, yakni mencapai 60 persen dari total pagu. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Wilayah perbatasan ini berhak mendapatkan alokasi sebesar 20 persen sebagai bentuk kompensasi atas dampak aktivitas perkebunan yang melintasi batas wilayah.
Penekanan pada Dampak Eksternalitas Negatif
Dalam regulasi DBH perkebunan sawit yang baru, terdapat ketentuan khusus bagi daerah yang menyandang status ganda sebagai penghasil sekaligus daerah perbatasan. Jika suatu kabupaten merupakan penghasil sekaligus berbatasan dengan penghasil lainnya, mereka akan menerima alokasi 60 persen ditambah akumulasi dari jatah perbatasan. Kebijakan ini memastikan tidak ada daerah yang dirugikan akibat posisi geografis mereka.
Pemerintah juga menyisipkan poin mengenai tingkat eksternalitas negatif sebagai dasar pembagian alokasi untuk daerah perbatasan. Dampak lingkungan atau sosial yang muncul akibat aktivitas perkebunan menjadi variabel penting dalam menentukan besaran dana. Apabila data mengenai eksternalitas negatif belum tersedia secara lengkap, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penghitungan cadangan agar penyaluran dana tidak terhambat.
Melalui implementasi PMK 10/2026 ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kekayaan alam semakin solid. Penggunaan dana yang lebih akuntabel diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar perkebunan yang sering mengalami kerusakan. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan sawit menjadi tujuan utama dari perubahan aturan ini.