Uptodai.com - Aturan media sosial untuk anak yang baru saja diterbitkan Pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi luar biasa dari dunia internasional, termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron. Melalui unggahan di platform X, Macron menyampaikan rasa terima kasih dan dukungannya terhadap langkah berani Jakarta dalam melindungi generasi muda di ruang siber.

Macron membagikan ulang berita dari kantor berita AFP yang menyoroti kebijakan tersebut sebagai sebuah gerakan global yang sangat krusial. Ia menilai langkah Indonesia sejalan dengan upaya negara-negara maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi pertumbuhan anak-anak.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang secara spesifik menyasar platform digital berisiko tinggi.

Langkah Tegas Lindungi Anak dari Bahaya Algoritma

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi medsos bagi remaja ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS. Pemerintah ingin memastikan bahwa para orang tua tidak lagi berjuang sendirian dalam melawan kekuatan raksasa algoritma yang seringkali menjebak anak-anak.

Menurut Meutya, ancaman nyata seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring kini semakin mengkhawatirkan. Selain itu, masalah adiksi atau kecanduan terhadap platform digital menjadi alasan utama di balik percepatan pengesahan aturan ketat ini.

Indonesia kini mencatatkan sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang berani menerapkan kebijakan penundaan akses berdasarkan usia secara sistematis. Langkah ini membuktikan bahwa kedaulatan digital dan keselamatan warga negara, khususnya generasi alfa, menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.

Daftar Platform dan Jadwal Implementasi Pembatasan

Pemerintah telah menjadwalkan implementasi tahap awal pembatasan akses platform digital ini mulai 28 Maret 2026 mendatang. Pada fase tersebut, akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem penyedia layanan.

Sejumlah platform populer masuk dalam daftar pengawasan ketat, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, hingga Instagram. Selain itu, platform komunikasi dan hiburan seperti Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim daring populer Roblox juga wajib mematuhi aturan baru ini.

Proses pembersihan akun ini akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh penyedia sistem elektronik (PSE) di Indonesia memenuhi standar kepatuhan. Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pemblokiran bagi platform yang tetap membiarkan anak di bawah umur mengakses konten tanpa verifikasi usia.

Tren Global Kebijakan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Fenomena pembatasan media sosial bagi anak-anak sebenarnya tengah menjadi tren global di berbagai negara maju karena dampak negatifnya yang kian nyata. Selain Prancis, Jerman juga dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan perlindungan anak di internet untuk memitigasi risiko gangguan kesehatan mental pada remaja.

Kanselir Jerman Friedrich Merz menyatakan dukungannya terhadap kebijakan serupa setelah melihat bukti kuat mengenai bahaya penyebaran berita palsu atau hoaks. Ia menekankan bahwa ruang digital harus memiliki batas usia yang jelas agar tidak merusak perkembangan psikologis dan kognitif anak-anak di masa depan.

Dengan adanya dukungan terbuka dari pemimpin dunia seperti Emmanuel Macron, Indonesia kini berada di barisan terdepan dalam tata kelola digital global. Keberhasilan implementasi aturan ini nantinya akan menjadi referensi penting bagi negara-negara lain dalam menyusun kebijakan perlindungan anak di dunia maya.