Uptodai.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar praktik curang warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2026 pakai ambulans. Aksi ini terungkap saat personel kepolisian sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di jalur Malangbong yang mulai padat oleh kendaraan pemudik.

Kecurigaan petugas bermula ketika sebuah mobil ambulans Daihatsu Gran Max melintas dengan gelagat yang tidak biasa di tengah kemacetan. Tim Urai Kemacetan Satlantas Polres Garut kemudian memutuskan untuk menghentikan kendaraan tersebut guna melakukan pemeriksaan rutin terhadap dokumen dan muatannya.

Setelah petugas membuka pintu bagian belakang, fakta mengejutkan langsung terlihat di depan mata. Bukannya membawa pasien kritis atau jenazah, ruang belakang mobil tersebut justru penuh sesak dengan penumpang dan berbagai barang bawaan rumah tangga.

Kronologi Penangkapan Mudik Lebaran 2026 Pakai Ambulans

Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut sengaja digunakan untuk mengangkut pemudik demi menghindari kemacetan panjang. Di dalam kabin ambulans, petugas menemukan tumpukan kasur, perabotan dapur, hingga satu unit sepeda motor yang dipaksakan masuk ke ruang medis.

Penyalahgunaan fungsi kendaraan prioritas ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu akses ambulans asli yang benar-benar sedang membawa pasien darurat. Pengemudi diduga memanfaatkan sirine dan lampu rotator agar mendapatkan prioritas jalan dari pengguna jalan lainnya di jalur selatan Jawa tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @humaspolresgarut, pihak kepolisian memperlihatkan proses evakuasi barang-barang dari dalam mobil. Penindakan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak menghalalkan segala cara demi sampai ke kampung halaman lebih cepat.

Pelanggaran Dokumen dan Sanksi Hukum Ambulans Bodong

Selain melakukan razia ambulans palsu di Garut, petugas juga menemukan serangkaian pelanggaran administrasi yang cukup berat pada kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, terungkap bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ambulans tersebut sudah kedaluwarsa atau mati pajak.

Kondisi semakin parah karena pengemudi ambulans tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan dan memberikan sanksi tilang di tempat sebagai efek jera bagi pelaku penyalahgunaan tersebut.

Secara hukum, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas terkait ketentuan tata cara pemuatan daya angkut. Pelanggar terancam sanksi denda maksimal Rp500.000 serta potensi pencabutan izin operasional jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama instansi tertentu.

Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, ambulans memang termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan raya. Namun, hak istimewa ini hanya berlaku jika kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas medis resmi, seperti mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.

Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik. Penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi seperti mudik dinilai mencederai rasa keadilan bagi pengguna jalan lain yang tertib mengantre di tengah kemacetan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang layak dan legal selama musim mudik berlangsung. Keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama agar momen perayaan Idulfitri tidak berujung pada masalah hukum atau kecelakaan fatal di jalan raya.