Uptodai.com - Rencana penerapan pajak kendaraan listrik kini mulai masuk dalam tahap kajian serius oleh pemerintah pusat dan daerah. Langkah evaluasi ini bergulir seiring dengan melonjaknya populasi mobil ramah lingkungan di jalan raya Indonesia. Di sisi lain, kebijakan bebas pajak yang berlaku selama ini mulai menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai wilayah.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah wajib memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai juga digratiskan sepenuhnya. Kebijakan protektif ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta aturan turunannya guna mempercepat era elektrifikasi.

Dilema Insentif Mobil Listrik dan Pendapatan Daerah

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa aturan bebas pajak ini murni amanah regulasi nasional. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan ini bukanlah desakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan instruksi langsung dari pusat.

Meskipun demikian, banyak pemerintah daerah kini mulai mengeluhkan penurunan potensi penerimaan sektor pajak otomotif. Kehilangan pemasukan dari PKB dan BBNKB berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Situasi dilematis ini memicu urgensi untuk meninjau kembali formula pajak kendaraan listrik yang lebih berkeadilan bagi kas daerah.

Mobil Listrik Dianggap Barang Mewah yang Perlu Pajak

Teguh Narutomo juga menyoroti aspek keadilan sosiologis di tengah masyarakat mengenai kepemilikan kendaraan modern ini. Saat ini, sebagian besar pengguna jalan masih melihat kendaraan berbasis baterai sebagai produk premium yang berharga mahal. Ironisnya, pemilik mobil konvensional yang lebih murah tetap wajib membayar pajak penuh untuk menggunakan jalan yang sama.

Ketimpangan ini bahkan memicu kecemburuan sosial, termasuk keluhan dari para pengemudi ojek online di lapangan. Mereka merasa tidak adil karena harus menanggung beban pajak kendaraan bermotor konvensional setiap tahunnya. Sementara itu, pemilik mobil listrik mewah justru menikmati fasilitas jalan raya secara gratis tanpa kontribusi pajak daerah.

Risiko Pencabutan Insentif Mobil Listrik bagi Industri

Menanggapi wacana tersebut, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative, Andry Satrio Nugroho, memberikan peringatan keras. Menurutnya, pemerintah harus sangat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengurangi atau mencabut insentif mobil listrik. Keputusan yang terburu-buru berisiko tinggi merusak momentum pertumbuhan pasar otomotif hijau yang sedang berkembang.

Andry menambahkan bahwa kepastian regulasi fiskal sangat krusial untuk menjaga kepercayaan para investor global yang menanamkan modal di Indonesia. Jika aturan pajak berubah terlalu cepat, konsumen mungkin akan menunda pembelian dan beralih kembali ke kendaraan berbahan bakar fosil. Formulasi kebijakan yang seimbang antara pendapatan daerah dan kelestarian lingkungan kini menjadi tantangan terbesar pemerintah.