Uptodai.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar razia Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan para pengguna jalan yang kerap mengabaikan aturan keselamatan berkendara.

Salah satu fokus utama petugas kali ini adalah menyasar para pengendara sepeda motor nakal. Banyak dari mereka yang sengaja memodifikasi atau menutupi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) demi menghindari kejaran kamera pengawas.

Fokus Penindakan Razia Operasi Patuh 2026 dan Modus Pelat Palsu

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa operasi keselamatan ini akan berlangsung mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Selama dua pekan tersebut, aparat kepolisian bakal mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis digital. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur teknologi di berbagai daerah kini terus dimaksimalkan.

Meskipun demikian, polisi tetap mengombinasikan metode penindakan di lapangan demi hasil yang optimal. Komposisi penegakan hukum kali ini terdiri dari 60 persen tilang elektronik ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik. Melalui pembagian porsi tersebut, Korlantas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.

Tindakan menutup atau melepas pelat nomor menjadi perhatian serius karena sangat mengganggu kinerja kamera pemantau. Beberapa pengendara bahkan nekat mengecat ulang, menempelkan stiker, hingga mencopot pelat nomor mereka sama sekali. Akibatnya, sistem kecerdasan buatan pada kamera tilang digital kesulitan mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan yang melanggar.

Alasan Tilang Manual Tetap Diterapkan dalam Tilang Elektronik ETLE

Keterbatasan teknologi dalam membaca pelat nomor yang rusak atau sengaja ditutupi menjadi alasan kuat kembalinya tilang manual. Petugas di lapangan tidak akan segan-segan menghentikan langsung pemotor yang terbukti melakukan pelanggaran kasat mata ini. Selain masalah pelat nomor, pelanggaran berat seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm standar SNI juga langsung ditindak di tempat.

Sebelumnya, Polri sebenarnya telah mempermudah transisi teknologi ini dengan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Perubahan warna tersebut bertujuan agar kamera pengawas dapat menangkap gambar angka dan huruf dengan lebih kontras dan akurat. Namun, perilaku sebagian pengendara yang tidak bertanggung jawab justru menghambat efektivitas sistem yang telah dibangun.

Oleh sebab itu, penegakan hukum secara konvensional tetap dipertahankan sebagai langkah pendukung yang krusial. Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa pendekatan humanis lewat teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu. Meski porsinya hanya 10 persen, langkah persuasif ini diharapkan mampu menyentuh kesadaran pengendara secara langsung tanpa harus menjatuhkan denda.