Mulai 2026, Pajak Keberangkatan Jepang Naik Jadi Rp340 Ribu
Uptodai.com - Pemerintah Negeri Sakura resmi mengumumkan penyesuaian tarif pajak keberangkatan Jepang atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini akan menaikkan tarif pajak dari yang sebelumnya 1.000 JPY (sekitar Rp115 ribu) menjadi 3.000 JPY atau setara dengan Rp340 ribu. Kenaikan yang cukup signifikan ini dipastikan akan langsung berdampak pada anggaran para pelancong internasional yang merencanakan liburan ke sana. Langkah ini diambil seiring dengan upaya negara tersebut dalam mengelola lonjakan volume kunjungan asing pascapandemi.
Mekanisme Pemungutan Pajak Keberangkatan Jepang
Sistem pemungutan biaya ini dirancang sangat praktis karena langsung disatukan ke dalam tiket perjalanan penumpang. Seluruh wisatawan asing maupun domestik yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara dan laut wajib membayar tarif baru ini tanpa terkecuali. Namun, pemerintah setempat tetap memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu seperti kru transportasi, penumpang transit, dan anak-anak di bawah usia dua tahun. Dengan metode ini, wisatawan tidak perlu mengantre lagi di bandara hanya untuk membayar pajak secara terpisah.
Upaya Menekan Dampak Buruk Overtourism
Langkah menaikkan tarif ini dipicu oleh fenomena overtourism yang kian meresahkan warga lokal di kota-kota besar seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka. Lonjakan turis yang tidak terkendali telah memicu berbagai masalah sosial, mulai dari kemacetan transportasi publik hingga penumpukan sampah di area sakral. Bahkan, beberapa kawasan wisata populer terpaksa membatasi akses turis demi menjaga ketenangan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penyesuaian biaya ini diharapkan dapat menyaring segmentasi kunjungan sekaligus menekan kepadatan destinasi.
Alokasi Dana dan Perbandingan Global
Pendapatan yang diperoleh dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan penuh untuk membenahi infrastruktur parwisata nasional. Pemerintah Jepang berencana meningkatkan kualitas fasilitas bandara, merestorasi situs bersejarah, serta menyediakan sistem informasi multibahasa yang lebih interaktif. Kebijakan proteksi lingkungan melalui skema retribusi khusus ini sebenarnya bukan hal baru di dunia pariwisata global. Negara-negara seperti Selandia Baru, Bhutan, bahkan Bali di Indonesia telah menerapkan sistem serupa untuk menjaga keberlanjutan ekologi mereka.
Informasi Tambahan Bagi Pelaku Bisnis
Bagi para pelaku bisnis di sektor transportasi internasional, penyesuaian regulasi ini memerlukan koordinasi sistem pemesanan tiket yang lebih matang. Pihak maskapai penerbangan dan operator kapal laut diimbau segera memperbarui sistem integrasi tarif mereka sebelum tenggat waktu berjalan. Untuk panduan teknis yang lebih mendalam mengenai pelaporan pajak ini, pelaku usaha dapat langsung menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA). Persiapan yang matang sejak dini akan mencegah terjadinya kendala operasional saat aturan resmi diberlakukan.