Kapolri Tegaskan Aturan Penempatan Polisi di Kementerian
Uptodai.com - Mekanisme resmi mengenai penempatan polisi di kementerian kini menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan tegas terkait aturan tersebut. Jenderal Sigit menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tidak bisa secara sepihak mengirimkan anggotanya untuk mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua proses penugasan harus melewati koridor hukum dan birokrasi yang ketat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Kapolri, syarat utama dari penugasan ini adalah adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus kepolisian. Selain itu, proses ini wajib mendapatkan restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Personel yang diusulkan juga harus melewati mekanisme seleksi terbuka atau merit system yang transparan dan kompetitif.
Pentingnya Transparansi dan Merit System
Langkah pengetatan ini dinilai sangat penting untuk menjawab kekhawatiran koalisi masyarakat sipil mengenai potensi tumpang tindih jabatan. Dengan adanya sistem open bidding, setiap perwira yang ditempatkan dipastikan memiliki kompetensi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan instansi penerima. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme serta netralitas aparatur sipil negara di era reformasi birokrasi saat ini.
Payung Hukum Penugasan Luar Struktur
Secara legalitas, aturan mengenai penugasan personel kepolisian di luar organisasi Polri kini telah diakomodasi dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri terbaru yang baru saja disahkan. Regulasi ini menegaskan bahwa anggota aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil sepanjang posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Fungsi-fungsi tersebut biasanya meliputi bidang keamanan nasional, penegakan hukum, serta mitigasi risiko kejahatan yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral yang kuat.
Melalui penegasan ini, Kapolri berharap publik memahami bahwa reformasi internal Polri terus berjalan ke arah yang lebih transparan. Sinergi antara institusi kepolisian dan kementerian lembaga diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Jenderal Sigit memastikan bahwa jika tidak ada permintaan resmi dari instansi terkait, maka Polri tidak akan mengirimkan anggotanya ke luar struktur.