Uptodai.com - Membeli kendaraan bekas memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam memahami cara cek keaslian BPKB dan STNK agar terhindar dari modus penipuan. Maraknya kasus pemalsuan dokumen belakangan ini membuat calon pembeli harus ekstra waspada sebelum menyerahkan uang transaksi. Jangan sampai tergiur harga murah namun berujung pada masalah hukum di kemudian hari.

AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menyarankan masyarakat untuk langsung mendatangi unit layanan BPKB dan STNK terdekat. Di sana, petugas kepolisian dapat membantu memeriksa elemen pengaman secara akurat menggunakan peralatan resmi. Langkah ini dinilai paling aman untuk memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan yang akan Anda beli.

Mengenali Elemen Pengaman Fisik Dokumen

Menurut Prianggo, dokumen asli memiliki beberapa elemen pengaman khusus seperti hologram, kode batang (barcode), hingga tekstur kertas yang khas. Anda juga harus mencocokkan kesesuaian data fisik kendaraan dengan informasi yang tertera di dalam dokumen tersebut. Jika ada perbedaan nomor rangka atau nomor mesin sekecil apa pun, sebaiknya batalkan transaksi demi keamanan.

Manfaatkan Layanan Digital dan Aplikasi Resmi

Selain pengecekan fisik, saat ini masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat atau situs resmi Korlantas Polri untuk verifikasi awal. Beberapa daerah bahkan menyediakan layanan SMS gateway guna mengecek status pajak dan keaktifan nomor polisi kendaraan. Metode digital ini sangat membantu sebagai langkah penyaringan awal sebelum Anda melakukan pertemuan langsung dengan penjual.

Definisi Hukum BPKB dan STNK

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, BPKB didefinisikan sebagai dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Polri. Sementara itu, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan raya. Kedua dokumen ini saling melengkapi dan wajib ada dalam kondisi asli serta sah agar kendaraan tidak dianggap bodong.

Risiko Hukum Membeli Kendaraan Berdokumen Palsu

Membeli mobil atau motor dengan dokumen palsu membawa risiko hukum yang sangat berat bagi pihak pembeli. Kendaraan tersebut bisa disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti kejahatan, dan Anda berpotensi dituduh sebagai penadah barang curian. Oleh karena itu, meluangkan waktu sejenak untuk melakukan verifikasi ke kantor Samsat terdekat adalah investasi keamanan yang sangat berharga.