Uptodai.com - Presenter kontroversial Vicky Prasetyo dilaporkan polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai ratusan juta rupiah. Laporan resmi ini dilayangkan oleh seorang pengusaha perangkat audio asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon ke SPKT Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026. Korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp213 juta akibat transaksi yang tidak kunjung dilunasi oleh sang presenter.

Kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika mantan suami Kalina Oktarani tersebut memesan sejumlah perangkat audio dari toko milik Fajar. Barang-barang premium tersebut kemudian dikirimkan dan dipasang di sebuah kafe yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, setelah seluruh peralatan terpasang dengan baik, Vicky justru dikabarkan menghilang dan mengabaikan kewajiban pembayarannya.

Fajar Ramadhon menegaskan bahwa dirinya tidak langsung mengambil jalur hukum tanpa adanya upaya kekeluargaan terlebih dahulu. Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada presenter yang kerap menjuluki dirinya “Gladiator” tersebut. Sayangnya, kedua teguran hukum itu sama sekali tidak mendapatkan respons positif atau itikad baik dari pihak terlapor.

Sebagai langkah hukum yang serius, Fajar membawa sejumlah barang bukti kuat saat mendatangi markas Polda Jawa Timur. Bukti-bukti tersebut meliputi nota pembelian resmi, riwayat percakapan digital dengan Vicky, serta rekaman video saat sang artis berada di tokonya. Selain Vicky, laporan polisi ini juga menyeret nama Viona Fachrunisa yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli tersebut.

Dampak Hukum dan Rekam Jejak Vicky Prasetyo

Kasus dugaan penipuan ini tentu menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat Vicky Prasetyo sepanjang kariernya di panggung hiburan tanah air. Sebelumnya, pria yang dikenal dengan gaya bicaranya yang unik ini berulang kali berurusan dengan aparat penegak hukum atas berbagai kasus berbeda. Rekam jejak kontroversial ini membuat publik kembali menyoroti kredibilitas sang presenter dalam menjalankan bisnis.

Pengamat hukum menilai bahwa jika laporan ini terbukti memenuhi unsur pidana, Vicky terancam hukuman penjara yang cukup serius sesuai pasal penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian Polda Jatim sendiri dipastikan akan segera melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para saksi serta mengumpulkan bukti tambahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.