Uptodai.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial AA di Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah aksinya viral di media sosial. Korban diketahui dianiaya oleh suaminya, RA, dengan menggunakan telepon genggam (HP). Merespons cepat insiden ini, Pemerintah Kota Depok melalui dinas terkait langsung mengambil langkah konkret.

Pemerintah Kota Depok memastikan akan memberikan pendampingan psikologi korban KDRT Depok secara intensif. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental AA yang diduga mengalami trauma berat akibat perlakuan kasar dari suaminya. Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai pihak terkait.

DP3AP2KB Depok Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Viral

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok segera bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai tindakan KDRT tersebut. Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum.

Nessi menjelaskan bahwa koordinasi utama dilakukan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Kolaborasi ini penting untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai kronologi kejadian serta memastikan keamanan korban. Setelah koordinasi rampung, DP3AP2KB segera menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Metro Depok. Selanjutnya, kami akan menghubungi keluarga korban untuk memberikan pendampingan yang diperlukan,” ujar Nessi. Pendampingan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memastikan korban mendapatkan dukungan emosional yang kuat di tengah proses hukum yang berjalan.

Fokus Utama: Pemulihan Trauma Korban

Salah satu fokus utama yang ditekankan oleh DP3AP2KB adalah pemulihan kondisi psikologis korban. Mengingat kekerasan yang dialami AA cukup parah dan dilakukan oleh orang terdekat, risiko trauma jangka panjang sangat tinggi. Oleh karena itu, tim psikolog profesional disiapkan untuk mendampingi AA.

Pendampingan psikologis ini dirancang khusus untuk membantu korban mengatasi rasa takut, cemas, dan potensi depresi pasca-kekerasan. Tim ahli akan melakukan asesmen kondisi mental secara berkala, kemudian menyusun terapi yang paling sesuai. Harapannya, korban bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa dibayangi rasa trauma.

Nessi menambahkan bahwa Pemkot Depok berkomitmen penuh untuk menekan angka kekerasan, baik KDRT maupun kekerasan terhadap anak. Setiap kasus yang muncul akan ditangani dengan serius agar korban tidak menderita trauma berkepanjangan. Upaya ini sejalan dengan visi kota yang ramah perempuan dan anak.

Tersangka Pelaku KDRT Telah Ditangkap

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku KDRT. Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka berinisial RA tak lama setelah kasus penganiayaan itu mencuat ke publik dan menjadi viral. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan korban dan desakan masyarakat.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan bahwa tersangka RA telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Tindakan kekerasan yang dilakukan RA terhadap istrinya, AA, telah melanggar undang-undang tentang KDRT dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain penanganan kasus per kasus, DP3AP2KB Kota Depok juga terus menggalakkan program pencegahan. Program ini mencakup penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat luas mengenai pentingnya kesetaraan gender dan bahaya KDRT. Pemerintah daerah sangat berharap peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah segala bentuk kekerasan.

Upaya kolaboratif antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sipil diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Depok. Dengan adanya bantuan psikologis istri korban KDRT ini, Pemkot Depok menunjukkan keseriusan dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan rumah tangga.