Uptodai.com - Hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi atau yang sering disebut ‘kumpul kebo’ kini menjadi topik hangat yang menunjukkan adanya pergeseran sosiokultural di tengah masyarakat. Studi terbaru mengungkap bahwa fenomena kumpul kebo di Indonesia tidak lagi hanya dipandang sebagai tindakan tabu, melainkan sebagai respons terhadap kerumitan institusi pernikahan formal.

Pergeseran pandangan ini didorong oleh persepsi bahwa pernikahan sering kali dianggap sebagai hal yang terlalu normatif dan terikat oleh aturan yang rumit. Sebagian warga memilih kohabitasi karena dianggap merepresentasikan hubungan yang lebih murni dan menjadi bentuk nyata dari cinta, alih-alih terperangkap dalam birokrasi pernikahan.

Manado Jadi Sorotan Utama Fenomena Kumpul Kebo

Meskipun Asia dikenal menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan nilai agama, praktik ‘kumpul kebo’ tetap terjadi, meskipun sering kali berlangsung singkat dan dianggap sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan. Namun, sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan pola yang berbeda di Indonesia.

Penelitian tersebut mengindikasikan bahwa praktik kohabitasi cenderung lebih marak ditemukan di wilayah bagian Timur Indonesia, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Wilayah tersebut menunjukkan tingkat penerimaan sosial yang lebih longgar terhadap bentuk hubungan di luar nikah.

Manado, Sulawesi Utara, muncul sebagai lokasi penelitian krusial dalam memahami fenomena ini. Menurut data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang dimiliki oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 0,6 persen penduduk di Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi.

Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa ada setidaknya tiga faktor utama yang mendorong pasangan di Manado memilih hidup bersama tanpa ikatan resmi. Faktor-faktor tersebut meliputi beban finansial yang memberatkan, rumitnya prosedur perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang cukup tinggi di lingkungan mereka.

Profil Pasangan yang Terlibat Kohabitasi

Analisis mendalam terhadap populasi pasangan kohabitasi di Manado juga mengungkap karakteristik demografi yang spesifik. Mayoritas pasangan ini adalah kelompok usia muda, di mana 24,3% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.

Dari segi pendidikan, sebagian besar atau 83,7% pasangan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA atau lebih rendah. Selain itu, kondisi ekonomi juga menjadi penentu, dengan 11,6% pasangan tidak bekerja dan 53,5% lainnya terlibat dalam sektor pekerjaan informal.

Data PK21 juga mencatat bahwa dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, sebanyak 1,9% di antaranya sedang dalam kondisi hamil saat survei dilaksanakan. Kondisi ini menekankan bahwa keputusan untuk hidup bersama sering kali tidak direncanakan secara matang, terutama dalam konteks persiapan kehadiran anak.

Dampak Negatif Kumpul Kebo: Ancaman bagi Perempuan dan Anak

Meskipun alasan-alasan di atas mungkin terdengar rasional bagi pasangan yang memilihnya, praktik kohabitasi membawa risiko hukum dan sosial yang signifikan. Pihak yang paling rentan dan terdampak secara negatif dari praktik ini adalah perempuan dan anak-anak.

Dalam konteks ekonomi, ketiadaan ikatan pernikahan menghilangkan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak, yang seharusnya diatur oleh hukum pernikahan dan perceraian. Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kewajiban hukum yang memaksa ayah untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.

Yulinda menegaskan bahwa ketiadaan kerangka regulasi yang jelas menjadi masalah besar. Saat perpisahan terjadi, tidak ada payung hukum yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, serta penentuan hak asuh anak. Hal ini meninggalkan perempuan dan anak dalam posisi yang sangat tidak aman secara ekonomi.

Selain kerentanan finansial, kohabitasi juga dilaporkan dapat memicu masalah kesehatan mental dan menurunkan tingkat kepuasan hidup. Salah satu penyebab utama dari dampak negatif ini adalah minimnya komitmen jangka panjang yang menjadi ciri khas hubungan kohabitasi dibandingkan pernikahan yang terikat janji resmi.

Komitmen yang lemah ini sering kali menciptakan ketidakpastian emosional dan stabilitas hubungan. Oleh karena itu, meskipun dianggap sebagai jalan pintas dari kerumitan pernikahan, dampak negatif kumpul kebo secara struktural jauh lebih merugikan bagi pihak yang lemah.