Uptodai.com - Memasuki pekan pertama tahun 2026, mobilitas masyarakat di Ibu Kota kembali menunjukkan peningkatan signifikan seiring berakhirnya masa libur panjang. Untuk mengendalikan volume kendaraan dan mencegah kemacetan parah, kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal kembali diterapkan secara penuh mulai pekan ini.

Penerapan kembali aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini menjadi sinyal bahwa aktivitas perkantoran dan ekonomi telah kembali normal. Oleh karena itu, para pengguna jalan diimbau untuk mencermati jadwal dan lokasi penerapan agar terhindar dari sanksi tilang yang berlaku.

Jadwal Penuh Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal

Aturan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta akan berlaku efektif mulai Senin, 5 Januari 2026, hingga Jumat, 9 Januari 2026. Penerapan ini dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Waktu pelaksanaan Gage dibagi menjadi dua sesi krusial yang mencakup jam sibuk keberangkatan dan kepulangan kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, tepatnya pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Gage

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap pelanggar Gage dilakukan secara tegas. Pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengemudi yang melanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penindakan ini tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi juga memanfaatkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai titik strategis. Sistem ETLE bekerja 24 jam dan mampu merekam pelanggaran secara akurat, memastikan tidak ada celah bagi pengendara yang mencoba mengakali aturan.

Daftar 25 Ruas Jalan Gage Jakarta yang Kembali Aktif

Kebijakan pembatasan kendaraan ini mencakup 25 ruas jalan utama yang menjadi koridor vital pergerakan masyarakat Ibu Kota. Ruas-ruas ini dipilih karena tingginya tingkat kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam puncak.

Berikut adalah daftar lengkap Daftar 25 Ruas Jalan Gage yang harus diperhatikan oleh pengendara mulai pekan ini:

Jalur Utama Protokol dan Pusat Bisnis

Beberapa jalur yang menjadi fokus utama penertiban adalah jalan-jalan protokol yang melintasi pusat bisnis dan pemerintahan. Area ini meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Selanjutnya, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman juga wajib dipatuhi aturannya.

Penerapan Gage juga berlaku di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, serta Jalan Fatmawati. Khusus Jalan Fatmawati, pembatasan berlaku mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Koridor Arteri dan Jalan Penghubung

Selain jalur protokol, sejumlah koridor arteri yang menghubungkan berbagai wilayah di Jakarta juga masuk dalam daftar. Ini mencakup Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.

Sementara itu, ruas jalan yang menghubungkan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani, juga menerapkan aturan Gage secara ketat.

Area Sekitar Stasiun dan Pusat Keramaian

Beberapa titik yang berdekatan dengan pusat transportasi publik dan keramaian turut menjadi sasaran. Area ini meliputi Jalan Pramuka dan Jalan Kramat Raya. Pembatasan juga berlaku di Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Terakhir, Jalan Salemba Raya sisi Barat juga termasuk dalam daftar. Untuk sisi Timur, Gage berlaku mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro. Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan mereka sebelum melintasi 25 ruas jalan tersebut pada jam-jam yang telah ditentukan.