Ganjil-Genap di Jalan Tol? Ini Penjelasan Resmi Jasa Marga
Uptodai.com - Isu mengenai penerapan ganjil-genap di jalan tol belakangan ini sempat membuat masyarakat dan pengguna jalan bebas hambatan merasa resah serta bingung. Menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi. Melalui akun Instagram resminya, pihak pengelola menegaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut tidak berlaku di area jalan tol maupun gerbang tol.
Pihak Jasa Marga menjelaskan bahwa seluruh operasional jalan tol di bawah pengelolaan mereka tetap berjalan normal tanpa adanya perubahan ketentuan. Kebijakan pembatasan kendaraan ini sejatinya hanya diberlakukan di sejumlah ruas jalan arteri yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Aturan tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sebelumnya, sebuah video beredar di platform digital yang mengeklaim bahwa akses masuk tol kini sudah menerapkan sistem penyaringan pelat nomor. Hoaks semacam ini sering kali muncul menjelang musim liburan atau masa mudik, di mana volume kendaraan di jalan tol mengalami lonjakan drastis. Jasa Marga mengimbau agar masyarakat selalu menyaring informasi yang diterima dan hanya memercayai saluran komunikasi resmi milik badan usaha jalan tol atau kepolisian.
Tanggapan Dirlantas Polda Metro Jaya
Senada dengan Jasa Marga, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan bahwa area di dalam jalan tol bukanlah ranah penerapan kebijakan ganjil-genap. Kewenangan penuh mengenai pengaturan operasional di dalam jalur bebas hambatan berada di tangan pihak pengelola jalan tol. Namun, pihak kepolisian mengingatkan para pengendara untuk tetap waspada saat keluar dari gerbang tol menuju jalan arteri.
Setiap kendaraan yang keluar dari tol dan memasuki jalan arteri wajib mematuhi aturan pembatasan lalu lintas yang sedang berlaku di kawasan tersebut. Jika jalan arteri tujuan Anda sedang menerapkan sistem ganjil-genap, maka petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan atau tilang bagi pelanggar. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk merencanakan rute perjalanan mereka dengan matang guna menghindari sanksi denda.
Tips Berkendara Aman dan Tertib
Untuk menghindari salah paham di jalan raya, pastikan Anda selalu memperbarui informasi lalu lintas melalui aplikasi resmi seperti Travoy milik Jasa Marga. Selain itu, pantau juga akun media sosial resmi kepolisian lalu lintas untuk mengetahui titik-titik penyekatan terbaru di jalur arteri Jakarta. Dengan perencanaan yang baik, perjalanan Anda akan tetap aman, nyaman, dan bebas dari kendala tilang elektronik.