UMP 2026 Papua Pegunungan Ditetapkan, Naik 5,20 Persen
Uptodai.com - Proses panjang penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia akhirnya mencapai titik akhir. Setelah sempat menjadi satu-satunya provinsi yang belum merampungkan ketetapan, UMP 2026 Papua Pegunungan kini resmi diketok palu oleh pemerintah daerah setempat.
Ketetapan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi wilayah yang tertinggal dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, mengonfirmasi bahwa seluruh provinsi telah menetapkan UMP mereka, memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh negeri.
UMP 2026 Papua Pegunungan Naik Signifikan
Untuk wilayah Papua Pegunungan, besaran upah minimum yang baru ditetapkan adalah Rp4.508.714 per bulan. Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan sebesar 5,20% dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada tahun 2025 lalu.
Penetapan UMP 2026 Papua Pegunungan ini mengakhiri spekulasi yang sempat muncul terkait batas waktu penyesuaian upah di provinsi tersebut. Sebagai provinsi termuda, keputusan ini sangat penting untuk menyeimbangkan perlindungan daya beli para pekerja lokal.
Pemerintah daerah berupaya keras memastikan bahwa kenaikan upah ini tetap menjaga kemampuan finansial dunia usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan besaran baru ini, Papua Pegunungan menempatkan diri di kelompok UMP menengah secara nasional.
Perbandingan Nasional Setelah Penetapan UMP Seluruh Provinsi
Dengan rampungnya seluruh penetapan, rekapitulasi Penetapan UMP Seluruh Provinsi menunjukkan adanya disparitas upah yang cukup lebar di berbagai wilayah Indonesia. Data yang dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peta upah minimum yang beragam.
DKI Jakarta kembali memegang posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2026. Ibu Kota menetapkan UMP sebesar Rp5.729.876 per bulan, menjadikannya acuan tertinggi secara nasional.
Di sisi lain spektrum, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah. Upah minimum di Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, mencerminkan perbedaan yang signifikan dibandingkan wilayah Ibu Kota.
Sulawesi Tengah Catat Kenaikan Paling Agresif
Dari perspektif persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatatkan angka paling agresif dalam daftar UMP 2026. Provinsi tersebut mengalami kenaikan hingga 9,08%, atau setara dengan kenaikan Rp264.565 dari tahun sebelumnya.
Namun demikian, terdapat satu provinsi yang menjadi pengecualian dalam kebijakan kenaikan upah tahun ini. Papua Tengah menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026, mempertahankan besaran upah yang sama seperti yang berlaku pada tahun 2025.
Pemerintah berharap finalisasi UMP 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan operasional perusahaan di berbagai sektor ekonomi.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Provinsi
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Aceh: Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)
2. Sumatra Utara: Rp 3.228.949
3. Sumatra Barat: Rp 3.182.955
4. Riau: Rp 3.780.495
5. Jambi: Rp 3.471.497
6. Sumatra Selatan: Rp 3.942.963
7. Bengkulu: Rp 2.827.250
8. Lampung: Rp 3.047.734
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
16. Banten: Rp 3.100.881,40
17. Bali: Rp 3.207.459
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565