Uptodai.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pergerakan signifikan di awal tahun terkait kepatuhan fiskal masyarakat. Sebanyak 126.796 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Januari 2026.

Angka tersebut menunjukkan kesadaran yang tinggi dari wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan tahunan mereka, meskipun batas waktu pelaporan masih cukup panjang. Pelaporan ini merupakan bagian dari siklus tahunan yang wajib dipenuhi oleh seluruh entitas dan individu yang terdaftar.

Rincian Awal Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Data yang dihimpun DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelapor di awal Januari didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) yang berstatus karyawan. Tercatat 101.089 WP OP Karyawan telah menyelesaikan pelaporannya.

Sementara itu, sebanyak 19.226 WP OP Non Karyawan juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Kepatuhan awal ini sangat diapresiasi mengingat pentingnya data pelaporan tersebut bagi penerimaan negara.

Dari sisi wajib pajak badan, terdapat 6.371 pelapor SPT Tahunan dengan kurs rupiah. DJP juga mencatat adanya 2 pelapor SPT Tahunan badan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Selain itu, terdapat rincian wajib pajak beda tahun buku, di mana 88 pelapor WP badan menggunakan kurs rupiah dan 2 pelapor WP badan menggunakan kurs dolar AS. Rincian ini menggambarkan keragaman jenis pelapor yang sudah aktif di awal masa pelaporan.

Transformasi Digital dan Aktivasi Akun Coretax

Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan 2025 secara menyeluruh telah diintegrasikan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax. Sistem ini menjadi fondasi utama transformasi digital yang dilakukan DJP untuk mempermudah layanan.

Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Meskipun sistem Coretax telah digunakan, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa DJP tidak menetapkan batas akhir spesifik untuk aktivasi akun tersebut.

Namun, Bimo menjelaskan bahwa seluruh pelayanan perpajakan, termasuk pelaporan, aktivasi akun, dan penerbitan bukti potong, harus sudah dilakukan melalui Coretax. Hal ini krusial agar wajib pajak dapat memperoleh manfaat penuh dari layanan perpajakan yang terintegrasi dan modern.

Capain Aktivasi Akun Coretax

Per 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, DJP mencatat bahwa 11,86 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Angka ini menunjukkan adopsi yang masif terhadap sistem baru tersebut.

Secara rinci, aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan jumlah mencapai 10.948.809 orang. Sementara itu, wajib pajak badan yang sudah mengaktivasi berjumlah 829.995.

Aktivasi juga tercatat pada Instansi Pemerintah sebanyak 88.702 akun, serta Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun. Pencapaian ini menjadi indikator positif kesiapan ekosistem perpajakan Indonesia menghadapi era digital.

DJP Siap Membantu Kendala Pelaporan

Menyadari bahwa perpindahan ke sistem baru seperti Coretax mungkin menimbulkan kendala, DJP memastikan saluran bantuan tetap terbuka lebar. Bimo Wijayanto menekankan kesiapan seluruh unit DJP untuk memberikan asistensi.

“Apabila masyarakat menemui kendala Coretex, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak,” ujar Bimo. Ia menambahkan bahwa seluruh kanal resmi DJP siap sedia untuk membantu proses pelaporan dan aktivasi wajib pajak.

Dengan adanya sistem Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih efisien dan akurat. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dianjurkan untuk tidak menunggu batas akhir pelaporan demi menghindari penumpukan antrean dan potensi kendala teknis.