Uptodai.com - Kabar penarikan produk susu formula bayi oleh perusahaan raksasa makanan dan minuman global, Nestle, di 49 negara sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua Indonesia. Produk yang dimaksud adalah susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri penghasil toksin berbahaya.

Menanggapi isu global ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera bergerak cepat melakukan penelusuran dan pemeriksaan. BPOM memastikan bahwa produk Sufor Nestle ditarik BPOM di pasar internasional tersebut memang sempat masuk ke wilayah Indonesia.

Konfirmasi Masuknya Produk Terdampak ke Indonesia

BPOM mengonfirmasi bahwa produk susu formula yang terdampak penarikan global tersebut adalah S-26 Promil Gold pHPro 1. Produk ini ditujukan khusus untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan.

Berdasarkan data importasi yang dimiliki BPOM, ditemukan dua nomor bets produk tersebut yang masuk ke Indonesia. Bets yang dimaksud adalah 51530017C2 dan 51540017A1. Penemuan ini memicu langkah pengujian ketat oleh otoritas kesehatan nasional.

Pihak BPOM menjelaskan bahwa produk tersebut memiliki nomor izin edar ML 562209063696. Meskipun produk ini merupakan impor, BPOM memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan, baik sebelum maupun sesudah produk beredar di pasaran.

Hasil Pemeriksaan BPOM Sufor Nestle: Toksin Tidak Terdeteksi

Meskipun dua bets produk tersebut teridentifikasi masuk ke Indonesia, BPOM segera mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Fokus pengujian adalah mendeteksi keberadaan toksin cereulide yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan BPOM, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPOM sufor Nestle menunjukkan hasil yang melegakan. Toksin cereulide tidak terdeteksi pada sampel produk dari kedua bets yang terdampak tersebut.

“Hasil pengujian terhadap sampel produk dari dua bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi. Batas kuantifikasi (LoQ) pengujian kami berada di bawah 0,20 µg/kg,” ujar BPOM. Artinya, produk yang beredar di Indonesia berada dalam batas aman yang ditetapkan.

Langkah Kehati-hatian dan Penarikan Sukarela

Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak adanya toksin berbahaya, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi konsumen. BPOM telah meminta PT Nestle Indonesia untuk mengambil tindakan preventif.

Instruksi tersebut meliputi penghentian distribusi produk dengan nomor bets terdampak dan menghentikan proses importasi lebih lanjut. PT Nestle Indonesia juga menunjukkan komitmennya dengan segera melakukan penarikan produk secara sukarela dari peredaran di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada satu pun laporan terkait kejadian sakit yang terkonfirmasi akibat konsumsi susu formula bayi dari bets tersebut. Hal ini memperkuat temuan laboratorium bahwa risiko kesehatan di Indonesia sangat minim.

BPOM mengimbau masyarakat yang telanjur memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaannya. Konsumen diminta untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran produk. Langkah ini penting untuk memastikan semua produk yang berpotensi terdampak ditarik sepenuhnya dari rantai pasok.

BPOM juga menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu membeli produk pangan dari sumber resmi dan selalu memeriksa izin edar serta tanggal kedaluwarsa sebelum memberikan produk kepada bayi.