Gak Bisa Mengelak! Tilang Elektronik Handheld Diterapkan Polisi
Uptodai.com - Dunia penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kembali mengalami evolusi signifikan. Setelah sukses menerapkan sistem tilang elektronik statis dan mobile, kini kepolisian bersiap mengaplikasikan model penindakan terbaru yang jauh lebih fleksibel. Model ini dikenal sebagai Tilang elektronik handheld diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah.
Sistem ini menjadi pelengkap dari dua mekanisme yang telah dikenal masyarakat. Tilang elektronik statis mengandalkan kamera CCTV yang terpasang permanen pada tiang lampu lalu lintas atau tiang khusus. Sementara itu, tilang elektronik mobile memanfaatkan mobil operasional yang sudah dilengkapi kamera untuk merekam pelanggaran.
Memperkuat Jangkauan Pengawasan Lalin
Berbeda dengan pendahulunya yang membutuhkan infrastruktur tetap atau kendaraan khusus, ETLE handheld memanfaatkan perangkat yang sangat personal dan mudah dibawa. Petugas kini dibekali ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi penuh dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi.
Inovasi ini bertujuan menutup celah pengawasan di titik-titik yang selama ini luput dari jangkauan kamera statis. Dengan perangkat genggam ini, petugas lapangan dapat bergerak lebih leluasa dan melakukan penindakan secara langsung di lokasi yang padat atau rawan pelanggaran.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, kehadiran ETLE handheld berfungsi sebagai penguat sistem pengawasan yang sudah berjalan. Perangkat ini memastikan bahwa tidak ada lagi area abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggar lalu lintas.
Cara Kerja ETLE Handheld: Dari Foto ke Surat Tilang
Proses penindakan menggunakan perangkat genggam ini berlangsung sangat cepat dan terdokumentasi secara digital. Ketika petugas menemukan pelanggaran kasat mata, mereka hanya perlu memotret kejadian tersebut menggunakan ponsel khusus yang sudah terintegrasi.
Begitu foto diambil, data pelanggaran tersebut akan langsung terkirim ke dashboard pusat sistem ETLE Presisi. Sistem kemudian bekerja secara otomatis mendeteksi dan memvalidasi data penting, mulai dari nomor polisi (nopol), identitas pemilik kendaraan, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Setelah proses validasi selesai, petugas di lokasi kejadian memiliki kemampuan untuk mencetak surat konfirmasi tilang secara instan. Pencetakan ini dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang juga dibawa oleh petugas.
Mekanisme yang terdigitalisasi penuh ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi. Selain itu, kecepatan penindakan juga meningkatkan efektivitas kerja petugas di lapangan.
Fokus Pelanggaran dan Mekanisme Pembayaran
Penerapan ETLE handheld ini difokuskan pada pelanggaran yang mudah dideteksi secara visual oleh petugas. Prioritas penindakan meliputi beberapa kategori yang sering terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan berkendara.
Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama antara lain adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, penindakan juga menyasar praktik berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Kompol Sigit menjelaskan bahwa pelanggar yang tertangkap melalui sistem ini memiliki dua opsi penyelesaian perkara. Opsi pertama adalah melakukan pembayaran denda tilang secara elektronik melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.
Pilihan kedua, apabila pelanggar menolak atau ingin mengajukan keberatan, mereka dapat mengikuti proses persidangan di pengadilan negeri. Jadwal persidangan akan ditetapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan aturan.