Uptodai.com - Konflik hukum yang melibatkan dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Di tengah proses penyidikan yang menempatkan Richard Lee sebagai tersangka, Doktif membuat pengakuan publik bahwa Richard Lee tawarkan damai Rp5 M kepadanya untuk menghentikan perseteruan.

Pengakuan sensasional ini disampaikan Doktif saat ia memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Doktif, yang memiliki nama asli Samira Farahnaz, menegaskan bahwa tawaran dengan nominal fantastis tersebut ia tolak mentah-mentah.

Baginya, kasus ini sudah melampaui urusan pribadi. Ia memandang masalah ini sebagai perjuangan untuk menegakkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh produk-produk yang diduga bermasalah.

Upaya Damai Rp5 Miliar yang Selalu Gagal

Doktif mengungkapkan bahwa pendekatan untuk berdamai secara tertutup sering kali dilakukan oleh pihak dokter kecantikan tersebut. Ia menyebut upaya tersebut dilakukan berkali-kali di balik layar, jauh dari sorotan media.

“Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering diupayakan, tetapi selalu gagal,” beber Doktif di hadapan awak media. Ia menekankan bahwa Richard Lee harus menghentikan upaya negosiasi yang tidak transparan.

Saat ditanya mengenai nominal pasti yang ditawarkan, Doktif menyebut angka yang membuat publik terperangah. “Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegasnya, memastikan bahwa integritasnya tidak dapat dibeli.

Doktif Tolak Uang Damai, Ajukan Syarat Mutlak

Penolakan terhadap tawaran miliaran rupiah ini bukan tanpa alasan. Doktif menjelaskan bahwa jika Richard Lee benar-benar ingin menyelesaikan perseteruan ini secara kekeluargaan, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut sangat berat dan langsung menyentuh akar masalah, yaitu kerugian yang dialami masyarakat. Doktif menuntut agar Richard Lee mengembalikan seluruh kerugian konsumen.

“Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai,” ujarnya. Ia juga menantang Richard Lee untuk berani bertemu dan berdamai secara terbuka, bukan melalui negosiasi rahasia.

Doktif menantang, “Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair saja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang.”

Akar Kasus: Produk Tak Berizin dan Status Tersangka

Konflik antara kedua dokter ini mulai memanas setelah Doktif secara resmi melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut merupakan buntut dari temuan Doktif mengenai produk kecantikan milik Richard Lee.

Produk yang dimaksud diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu. Doktif mengklaim bahwa temuan ini berpotensi membahayakan konsumen yang menggunakannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, termasuk penyitaan beberapa barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menegaskan bahwa kasus ini berfokus pada keselamatan dan hak masyarakat.