Richard Lee Tawarkan Uang Damai Rp5 Miliar, Doktif Tolak Mentah-mentah
Uptodai.com - Upaya untuk meredam konflik hukum yang melibatkan dua dokter kecantikan ternama, Richard Lee dan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif, menemui jalan buntu. Diam-diam, Richard Lee tawarkan uang damai senilai Rp5 miliar kepada pihak Doktif, sebuah tawaran yang kemudian ditolak secara tegas.
Doktif mengungkapkan bahwa tawaran negosiasi damai tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, di luar jalur hukum yang sedang berjalan. Penolakan ini disampaikan Doktif kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 19 Januari 2026, usai dirinya memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Upaya Richard Lee Tawarkan Uang Damai Ditolak
Dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz itu menegaskan bahwa jumlah uang yang ditawarkan Richard Lee tidak akan pernah ia terima. Menurutnya, upaya damai yang dilakukan secara tertutup mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penyelesaian masalah ini.
“Uang yang kamu tawarkan itu tidak akan pernah Doktif terima. Jangan pernah memberikan uang damai sembunyi-sembunyi,” ujar Doktif dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa jika memang ada keinginan untuk bertemu, pertemuan harus dilakukan di hadapan publik dan awak media agar transparansi terjaga sepenuhnya.
Lebih lanjut, Doktif menyebut bahwa penolakan ini bukan berarti pintu damai tertutup rapat. Ia masih membuka opsi negosiasi, namun dengan satu syarat utama yang sangat berat dan harus dipenuhi oleh suami Reni Effendi tersebut.
Syarat Berat Doktif dalam Kasus Richard Lee dan Doktif
Syarat yang diajukan Doktif secara langsung menyentuh substansi dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee. Doktif menuntut agar Richard Lee mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah kepada masyarakat.
“Syaratnya, kembalikan dulu ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu baru kita bisa damai. Jangan ajak Doktif damai di belakang,” imbuhnya. Tuntutan ini menunjukkan bahwa fokus Doktif bukan hanya pada penyelesaian personal, melainkan pertanggungjawaban publik atas praktik yang diduga merugikan konsumen awam.
Doktif menjelaskan bahwa motivasinya membawa kasus ini ke ranah hukum adalah untuk memberikan efek jera. Ia berharap tidak ada lagi oknum dokter yang memanfaatkan profesi mereka untuk mengambil keuntungan dari masyarakat secara sewenang-wenang.
“Jangan pernah berpikir kamu kebal hukum. Tidak ada, meski kamu dokter. Sekarang sudahlah, ayo kita berjalan sesuai dengan track-nya dan sebagaimana mestinya seorang dokter,” tuturnya, menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan hukum.
Proses Hukum Terkait Tuntutan Hukum Richard Lee
Di sisi lain, Richard Lee sendiri batal menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi pembatalan tersebut. Richard Lee tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Pihak kepolisian telah menyetujui penundaan ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee kini dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang harus dihadapi oleh dokter kecantikan yang juga aktif sebagai YouTuber tersebut.