Uptodai.com - Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal sebagai Coretax mulai menunjukkan hasil positif. Tercatat, jumlah Wajib Pajak aktivasi akun Coretax di seluruh Indonesia telah menembus angka 12,30 juta, sebuah capaian signifikan dalam upaya transformasi digital layanan pajak.

Angka fantastis ini mencerminkan kesiapan masyarakat dalam menyambut era baru pelaporan pajak yang terintegrasi dan lebih efisien. Meskipun DJP tidak menetapkan batas waktu kaku untuk aktivasi, tingginya angka adopsi ini menunjukkan kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk segera beradaptasi dengan sistem baru.

Peningkatan Signifikan Aktivasi Coretax

Data terbaru dari DJP memperlihatkan rincian aktivasi akun Coretax yang didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sebanyak 11,37 juta WP OP telah menyelesaikan proses aktivasi dan siap menggunakan layanan Coretax untuk kewajiban perpajakannya.

Selain WP OP, kesiapan juga ditunjukkan oleh Wajib Pajak Badan yang mencapai 845.402 entitas yang sudah mengaktivasi akun mereka. Sementara itu, Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar telah mencapai 88.979 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Organisasi/Kode Satuan Kerja (KO/SE) merupakan langkah awal yang harus diselesaikan sebelum WP dapat memanfaatkan penuh layanan perpajakan Coretax.

Strategi Mitigasi DJP Jelang Pelaporan SPT

Meskipun tidak ada batas waktu tertentu yang dipatok untuk aktivasi, DJP secara konsisten memberikan imbauan agar Wajib Pajak segera menyelesaikan proses ini. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai strategi mitigasi yang penting.

Rosmauli menekankan bahwa aktivasi akun yang dilakukan lebih awal bertujuan untuk menghindari penumpukan proses. Penumpukan tersebut biasanya terjadi menjelang periode krusial Pelaporan SPT Tahunan online, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Dengan melakukan aktivasi jauh hari, WP dapat memastikan sistem mereka berjalan lancar dan terhindar dari kendala teknis akibat kepadatan server di masa puncak pelaporan. Hal ini sangat vital demi menjaga kelancaran kewajiban perpajakan nasional.

Aktivasi Coretax Sepenuhnya Daring dan Gratis

Salah satu kemudahan utama yang ditawarkan oleh sistem Coretax adalah proses aktivasi yang dapat dilakukan sepenuhnya secara daring. Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk membuat akun Coretax, sebab seluruh proses sudah terdigitalisasi.

Namun demikian, DJP menyadari bahwa beberapa Wajib Pajak mungkin mengalami kendala teknis, terutama yang berkaitan dengan perubahan data atau membutuhkan asistensi khusus. Dalam kondisi seperti ini, WP dipersilakan mengunjungi KPP terdekat.

Rosmauli mengimbau agar Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan di kantor pajak dapat mengatur waktu kedatangan secara bijak. Pengaturan waktu yang baik akan memastikan pelayanan berjalan lancar, antrean terkelola dengan baik, dan tidak terjadi penumpukan di KPP.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu, sebab praktik tersebut merupakan bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.