Uptodai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi membuka penawaran untuk lelang kapal tanker Iran, MT Arman 114. Kapal raksasa ini dilelang bersama seluruh muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil yang berhasil disita oleh pemerintah Indonesia dalam kasus transfer minyak ilegal.

Penawaran lelang ini menjadi upaya kedua setelah percobaan sebelumnya pada Desember 2025 gagal menemukan peminat. Penjualan aset sitaan negara ini dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 30 Januari 2026, menandai akhir dari saga panjang penahanan kapal tersebut.

Nilai Fantastis Lelang Kapal Tanker Iran

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai limit yang sangat tinggi untuk lelang kali ini. Nilai kapal beserta muatannya dipatok mencapai Rp1,17 triliun.

Angka ini mencerminkan besarnya aset yang dilelang, menjadikannya salah satu lelang sitaan terbesar yang pernah dilakukan oleh Kejagung. Untuk dapat berpartisipasi, setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan yang signifikan, yakni sebesar Rp118 miliar.

Spesifikasi Kapal dan Muatan Minyak Mentah

Kapal MT Arman 114 merupakan kapal tanker berukuran sangat besar dengan bobot mati mencapai 300.579 DWT (deadweight tonnage). Saat ini, kapal tersebut masih tertahan di perairan Batu Ampar, tepatnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Muatan yang ada di dalamnya juga tidak main-main. Diperkirakan terdapat sekitar 167 ribu metrik ton minyak mentah, yang setara dengan 1,25 juta barel. Jenis minyak yang diangkut adalah Light Crude Oil, komoditas bernilai tinggi di pasar global.

Meskipun kapal ini jelas-jelas berbendera Iran, status kepemilikan kapal dan muatannya masih menjadi misteri yang rumit. Pengadilan Batam telah menolak sejumlah klaim kepemilikan dari perusahaan yang terdaftar di Panama, yang mencoba mengajukan gugatan terhadap penyitaan ini.

Kronologi Penyitaan dan Jejak Hitam MT Arman 114

Penyitaan MT Arman 114 bermula dari insiden transfer minyak ilegal (ship-to-ship transfer) yang terdeteksi oleh patroli Indonesia pada Juli 2023. Saat itu, kapal tersebut kedapatan sedang memindahkan muatan minyaknya secara tidak sah di perairan yurisdiksi Indonesia.

Kapal tersebut sempat berusaha melarikan diri dari kejaran otoritas Indonesia. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan oleh otoritas Malaysia, dan kapal raksasa ini kemudian dikembalikan ke Indonesia untuk diproses secara hukum.

Pemerintah Iran sendiri secara konsisten membantah adanya keterlibatan atau kepemilikan atas muatan minyak tersebut sejak kapal itu disita. Penolakan ini menambah kompleksitas pada kasus internasional yang melibatkan perdagangan komoditas bernilai triliunan rupiah.

Perintah Lelang dan Vonis Pencemaran Lingkungan

Perintah untuk menjual kapal Arman 114 dikeluarkan oleh pengadilan setelah kapten kapal divonis bersalah atas kasus pencemaran lingkungan. Kapten berkewarganegaraan Mesir itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sekitar US$300.000 (sekitar Rp4,8 miliar), meskipun vonis dijatuhkan secara in absentia.

Lebih jauh lagi, kapal tanker ini memiliki rekam jejak yang panjang dan kontroversial di dunia pelayaran internasional. Kapal ini pernah disita oleh Inggris pada tahun 2019 ketika masih bernama Grace 1.

Setelah berganti nama menjadi Adrian Darya 1, kapal tersebut kembali berganti identitas menjadi MT Arman 114. Sejak tahun yang sama, kapal ini telah masuk dalam daftar sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, menunjukkan riwayatnya yang penuh masalah di perairan global.