Cek Sebelum Berobat: 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Uptodai.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung bagi akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Jutaan peserta merasakan manfaatnya dalam menghadapi berbagai risiko penyakit, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar.
Meskipun demikian, setiap peserta wajib memahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit maupun tindakan medis. Penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum memutuskan berobat agar tidak terjadi kesalahpahaman biaya di kemudian hari.
Dasar Hukum dan Batasan Jaminan BPJS
Batasan dan pengecualian layanan ini bukanlah kebijakan sepihak, melainkan diatur secara resmi oleh negara. Ketentuan mengenai layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menggariskan 21 kategori penyakit dan pelayanan yang dikecualikan dari tanggungan BPJS. Pengecualian ini umumnya menyasar pada layanan yang bersifat non-esensial, tindakan kriminal, atau kondisi yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
Kategori Penyakit yang Dikecualikan
Secara umum, BPJS Kesehatan membatasi jaminan pada kondisi yang tidak berhubungan langsung dengan upaya penyembuhan penyakit esensial, atau kondisi yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan yang melanggar hukum. Beberapa pengecualian ini mencakup tindakan medis yang bersifat kosmetik hingga penyakit akibat kecelakaan yang sudah dijamin asuransi lain.
Memahami daftar ini sangat krusial. Jika pasien menerima pelayanan yang masuk dalam daftar pengecualian, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung secara mandiri oleh peserta.
Daftar Lengkap 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah 21 kategori penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:
1. Penyakit Akibat Bencana dan Kejahatan
BPJS tidak menanggung penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Selain itu, penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak masuk dalam tanggungan. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri juga dikecualikan.
2. Pelayanan Estetika dan Kosmetik
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, tidak ditanggung. Demikian pula dengan perataan gigi seperti pemasangan behel, karena dianggap bukan tindakan medis yang esensial.
3. Kondisi Khusus dan Kelalaian
Pengobatan mandul atau infertilitas tidak dijamin. Penyakit atau cedera akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga dikecualikan. Begitu pula dengan penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran atau perkelahian.
4. Layanan di Luar Jaringan BPJS dan Eksperimen
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung. BPJS juga tidak menjamin pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen ilmiah.
5. Pengobatan Alternatif dan Alat Non-Medis
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk tanggungan. Selain itu, alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak dijamin.
6. Layanan yang Tidak Sesuai Aturan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, tidak akan dibiayai. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat medis, juga masuk dalam pengecualian.
7. Jaminan Program Lain
BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Hal serupa berlaku untuk pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
8. Layanan Khusus dan Lain-Lain
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri juga memiliki ketentuan khusus. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial dan pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain otomatis tidak ditanggung BPJS. Terakhir, pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga dikecualikan.