Cara Bayar Pajak STNK Online 2026: Tak Perlu Lagi ke Samsat
Uptodai.com - Transformasi digital di sektor layanan publik terus berjalan masif. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2026, seluruh proses administrasi wajib pajak kendaraan bermotor sudah terintegrasi penuh secara daring. Hal ini membuat cara bayar pajak STNK online menjadi prosedur standar yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kini, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Seluruh proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dapat diselesaikan melalui genggaman tangan, yakni menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
SIGNAL: Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Antre
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan digital yang dikembangkan oleh Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja. Inovasi ini hadir untuk memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan wajib pajak.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengesahan STNK secara ringkas dan cepat. Selain efisien waktu, sistem ini juga menjamin keakuratan data karena terhubung langsung dengan basis data kependudukan dan kendaraan nasional.
Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
1. Unduh dan Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini tersedia secara gratis di platform Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan segera lakukan registrasi akun baru. Anda akan diminta memilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran.
Proses registrasi memerlukan data pribadi yang valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai dengan data kependudukan Anda.
2. Verifikasi Identitas dengan E-KTP dan Wajah
Untuk memastikan keamanan dan validitas data, proses verifikasi identitas di SIGNAL cukup ketat. Anda diwajibkan mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi wajah atau face recognition sesuai petunjuk yang tertera di aplikasi.
Setelah verifikasi wajah berhasil, sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) melalui SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan. Gunakan kode OTP tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Akun Anda kini siap digunakan untuk berbagai layanan digital pengesahan STNK.
3. Daftarkan Data Kendaraan yang Akan Dibayar Pajaknya
Setelah akun terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya. Pilih menu dan klik opsi “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
Jika kendaraan tersebut atas nama sendiri, pilih opsi yang sesuai. Anda perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data dan klik “Lanjut”.
Keunggulan SIGNAL adalah fleksibilitasnya; Anda dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk kendaraan milik keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini sangat memudahkan jika Anda mengurus pajak beberapa kendaraan sekaligus.
Proses Pembayaran dan Pengiriman Dokumen TBPKP
Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, proses pembayaran pajak dapat segera dilakukan. Pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar, kemudian klik tombol “Lanjut” untuk melihat rincian biaya.
Layar ponsel Anda akan menampilkan informasi detail mengenai total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Biaya ini mencakup PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi lainnya.
Jika Anda menghendaki dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirimkan secara fisik, geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman secara lengkap. Biaya pengiriman melalui Pos Indonesia akan ditambahkan ke total tagihan.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Aplikasi akan memunculkan kode pembayaran dan nominal yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran sesuai instruksi melalui bank, e-wallet, atau loket pembayaran yang bekerja sama. Setelah pembayaran berhasil, STNK Anda secara otomatis teresahkan secara digital, dan dokumen fisik TBPKP akan segera dikirimkan ke alamat Anda.