Uptodai.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Daftar anggota DEN 2026-2030 di Istana Negara. Pelantikan yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026) ini menandai dimulainya periode kerja baru Dewan Energi Nasional (DEN) yang memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan energi nasional.

Perombakan keanggotaan ini diharapkan mampu membawa terobosan signifikan, terutama dalam menghadapi tantangan transisi energi dan upaya mencapai swasembada energi dalam negeri. Anggota yang dilantik berasal dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, membawa beragam latar belakang keahlian.

Dasar Hukum dan Mandat Strategis Dewan Energi Nasional

Pelantikan ini didasarkan pada dua Keputusan Presiden (Keppres) yang berbeda. Keanggotaan dari pemangku kepentingan ditetapkan melalui Keppres Nomor 134 P Tahun 2025. Sementara itu, Keppres Nomor 6 P Tahun 2026 mengatur pengangkatan keanggotaan DEN dari unsur pemerintah.

Momen pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden. Dalam pembacaan Keppres, ditegaskan bahwa, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya menetapkan. Kesatu mengangkat keanggotaan DEN dari pemerintah masing-masing dan pemangku kepentingan.”

Deretan Menteri yang Mengisi Posisi di DEN

Keanggotaan DEN dari unsur pemerintah diisi oleh sejumlah menteri yang posisinya sangat strategis dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan nasional. Kehadiran para menteri ini memastikan sinkronisasi program energi dengan agenda pembangunan nasional secara menyeluruh.

Berikut adalah Daftar anggota DEN 2026-2030 dari unsur pemerintah:

  • Bahlil Lahadalia (Ketua Harian DEN/Menteri ESDM)
  • Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan)
  • Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas)
  • Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan)
  • Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian)
  • Andri Amran Sulaiman (Menteri Pertanian)
  • Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi)
  • Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup)

Formasi Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan (2026-2030)

Selain unsur pemerintah, Dewan Energi Nasional juga diperkuat oleh delapan nama yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga perwakilan konsumen. Keberagaman latar belakang ini penting untuk memastikan kebijakan energi bersifat inklusif dan realistis.

Para anggota yang baru diangkat ini akan membawa perspektif yang berbeda dalam pembahasan isu-isu energi yang kompleks. Mereka bertugas memberikan masukan independen kepada pemerintah mengenai kebijakan energi.

Berikut adalah nama-nama anggota yang diangkat dari pemangku kepentingan:

  • Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
  • Mohammad Fadhil Hasan (Akademisi)
  • Satya Widya Yudha (Industri)
  • Sripeni Inten Cahyani (Industri)
  • Unggul Priyanto (Teknologi)
  • Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
  • Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
  • Surono (Konsumen)

Target Percepatan Program Energi Nasional

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan harapannya agar pelantikan ini dapat segera mendorong Percepatan program energi nasional. Menurutnya, ada beberapa program prioritas yang harus segera dikejar oleh DEN yang baru.

Salah satu fokus utama adalah peningkatan produksi minyak siap jual atau lifting minyak. Selain itu, persoalan transisi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) juga menjadi agenda mendesak yang harus diselesaikan.

Prasetyo menambahkan bahwa upaya mencapai swasembada energi memerlukan langkah-langkah konkret dan cepat. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas produksi domestik dan pergeseran ketergantungan dari energi fosil ke sumber energi alternatif.

Program besar yang dicanangkan antara lain pengembangan bio-fuel dan bio-solar. Perubahan ini membutuhkan waktu dan investasi besar, sehingga kehadiran Dewan Energi Nasional yang baru diharapkan mampu menjembatani kebutuhan energi dalam negeri dengan kemampuan produksi secara efisien.

Pada intinya, DEN bertugas memastikan bahwa gap antara permintaan energi domestik dan kemampuan suplai dapat tertangani dengan program-program yang terstruktur dan terakselerasi. Ini menjadi kunci bagi ketahanan energi Indonesia di masa depan.