Keras! Ancaman Purbaya Potong Anggaran Kemenhub Soal Kapal Asing
Uptodai.com - Pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan ancaman Purbaya potong anggaran Kemenhub secara diam-diam jika otoritas perhubungan tidak segera memperbaiki pola komunikasi terkait data pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Ketegasan ini muncul setelah terungkapnya praktik kecurangan yang merugikan penerimaan negara.
Purbaya menegaskan bahwa akar masalah ini bermuara pada tidak adanya laporan yang memadai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Koordinasi yang mandek ini mengakibatkan DJP kesulitan menindak kapal-kapal asing yang menghindari kewajiban pajak.
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub: Masalah Komunikasi dan Pengawasan
Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2028), menyatakan kekecewaannya terhadap kesiapan Kemenhub. Ia menilai otoritas perhubungan tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai mekanisme pengawasan kapal asing.
“Yang *enforce*-nya kalau itu kan, Perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga enggak siap memberikan jawaban yang *clear*,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa lambatnya informasi dari Kemenhub menghambat proses penindakan pajak yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Situasi ini semakin meruncing karena adanya keluhan dari pelaku usaha pelayaran nasional. Jika Kemenhub gagal memperbaiki komunikasi dan pengawasan ini, Purbaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Iya, kalau mereka enggak kerjakan, saya akan potong anggarannya diam-diam,” tegas Purbaya, menekankan bahwa perbaikan pola komunikasi pengawasan menjadi tanggung jawab mutlak Kemenhub.
Laporan INSA Jadi Pemicu Utama
Ancaman keras dari Purbaya ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang disampaikan oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA). INSA mengungkapkan adanya kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Masalah ini diangkat dalam sidang penyelesaian masalah hambatan usaha atau *debottlenecking* yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026). Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas, memaparkan secara detail mengenai celah kecurangan yang terjadi.
Darmansyah menyoroti praktik Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang diatur oleh Kemenhub. Dalam praktiknya, kedua regulasi ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari pembayaran pajak.
Menurut Darmansyah, kapal asing yang masuk melalui izin PKKA seharusnya menunjuk agen pelayaran nasional atau agen pelayaran di Indonesia. Namun, kurangnya pengawasan ketat memungkinkan terjadinya praktik curang yang merugikan kas negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan pelayaran domestik.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan bahwa Kemenhub wajib proaktif dalam memberikan data operasional kapal asing kepada DJP. Sinergi antara otoritas perhubungan dan fiskal adalah kunci untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi di sektor maritim.
Langkah pemotongan anggaran Kemenhub, jika benar-benar dilakukan, akan menjadi sanksi administratif yang signifikan untuk memaksa kementerian tersebut segera membenahi sistem pelaporan dan pengawasan di lapangan.