Nusron Lapor Prabowo: Darurat Kehilangan Lahan Sawah 544 Ribu Ha
Uptodai.com - Situasi darurat kehilangan lahan sawah menjadi perhatian serius yang disampaikan oleh Nusron Wahid kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Angka penyusutan yang mencapai 544 ribu hektare (Ha) ini menandakan adanya krisis tata ruang yang harus segera ditangani untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
Nusron, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah disiapkan. Langkah-langkah ini disusun untuk mendukung implementasi Asta Cita Prabowo, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.
Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Mandat Perpres
Masalah utama terletak pada masifnya alih fungsi lahan yang bertentangan dengan mandat hukum yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) wajib dilindungi secara permanen.
Aturan tersebut secara eksplisit melarang konversi lahan LP2B menjadi fungsi lain, seperti perumahan, infrastruktur, atau kawasan industri. Nusron menekankan bahwa porsi LP2B idealnya ditetapkan minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan yang mengkhawatirkan.
Data Kritis: Kesenjangan Target LP2B di Daerah
Kesenjangan angka perlindungan lahan menjadi indikator paling nyata dari kondisi darurat ini. Di tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, penetapan LP2B baru mencapai sekitar 67,8%.
Angka tersebut jelas belum menyentuh batas minimal 87% yang diamanatkan dalam Perpres. Bahkan, kondisi lebih parah terlihat di tingkat kabupaten/kota, di mana persentase LP2B hanya berada di kisaran 41%.
Nusron menegaskan bahwa rendahnya penetapan ini menempatkan Indonesia dalam situasi darurat tata ruang. Oleh sebab itu, revisi RTRW harus dilakukan sesegera mungkin demi mengamankan masa depan pangan dan ketersediaan lahan pertanian produktif.
Kebijakan Darurat untuk Proteksi Sawah Permanen
Sebagai respons cepat terhadap krisis ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil kebijakan yang sangat tegas. Kebijakan ini berfungsi sebagai langkah proteksi sementara sebelum pemerintah daerah menuntaskan revisi RTRW mereka.
Bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B minimal 87% dalam RTRW, seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut akan otomatis dianggap sebagai LP2B. Konsekuensinya, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan sampai penetapan resmi dilakukan secara jelas oleh pemerintah daerah terkait.
Langkah proteksi ini bertujuan mencegah alih fungsi lahan sawah secara liar dan masif, yang dapat mengancam program ketahanan pangan nasional Prabowo. Nusron menyampaikan bahwa poin-poin penting ini telah dilaporkan langsung kepada Presiden terpilih karena menyangkut kepentingan strategis jangka panjang negara.
Tantangan Implementasi di 409 Daerah
Persoalan penyusutan lahan sawah ini ternyata terjadi secara merata dan bukan hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Saat ini baru 64 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berhasil memenuhi target LP2B di atas 87% dari LBS mereka.
Artinya, masih terdapat 409 daerah yang harus segera bekerja keras merevisi RTRW mereka agar sesuai dengan Perpres 12/2025. Revisi ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan upaya krusial untuk memastikan cita-cita swasembada pangan dapat terwujud dan Indonesia terhindar dari ketergantungan impor.
Kementerian ATR/BPN kini dituntut untuk bekerja ekstra keras mendampingi pemerintah daerah dalam proses revisi ini. Perlindungan lahan sawah adalah fondasi utama untuk mencapai stabilitas pangan, terutama mengingat target ambisius dalam program makan bergizi gratis yang membutuhkan pasokan pangan domestik yang kuat.