Uptodai.com - Organisasi kemanusiaan global, Oxfam, secara tegas menyatakan Oxfam tolak data staf Palestina kepada pemerintah Israel. Keputusan krusial ini diambil demi menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja bantuan yang beroperasi di wilayah Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Penolakan keras ini muncul setelah Israel menuntut sejumlah organisasi bantuan internasional untuk menyerahkan informasi sensitif dan terperinci mengenai staf mereka. Tuntutan ini berlaku bagi semua pekerja, baik yang berkebangsaan Palestina maupun internasional, yang bekerja di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Melanggar Prinsip Kemanusiaan dan Perlindungan Data

Juru bicara Oxfam menjelaskan kepada Al Jazeera bahwa menyerahkan data pribadi sensitif kepada salah satu pihak dalam konflik merupakan pelanggaran serius. Langkah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal, kewajiban perlindungan, dan aturan perlindungan data yang ketat.

Kekhawatiran Oxfam sangat beralasan. Data yang diminta dikhawatirkan dapat membahayakan nyawa para staf dan keluarga mereka, mengingat situasi konflik yang terus memburuk. Bahkan, lebih dari 500 pekerja kemanusiaan telah tewas di wilayah tersebut sejak pecahnya konflik besar pada 7 Oktober 2023.

Oleh karena itu, Oxfam mendesak pemerintah Israel untuk segera membatalkan peraturan tersebut. Mereka juga menuntut penghentian langkah-langkah yang secara efektif menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.

Persyaratan Data yang Sangat Sensitif

Menurut aturan pendaftaran baru yang digagas oleh Kementerian Urusan Diaspora Israel, informasi yang diminta sangat mendalam dan bersifat pribadi. Data tersebut mencakup salinan paspor, riwayat hidup (CV), hingga nama-nama anggota keluarga, termasuk anak-anak para staf.

Pemerintah Israel beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyaring organisasi yang dicurigai menghasut rasisme, menyangkal keberadaan Negara Israel atau Holocaust. Selain itu, mereka menargetkan organisasi yang dianggap mendukung kelompok teroris yang melawan Israel.

Namun, bagi Oxfam dan organisasi sejenis, permintaan data ini merupakan bentuk tekanan politik yang mengancam integritas kerja kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa data tersebut dapat disalahgunakan untuk menargetkan staf di lapangan.

Konsekuensi Pencabutan Izin Operasional

Konsekuensi dari penolakan aturan ini sangat nyata, yaitu pencabutan izin operasional. Kebijakan Israel ini telah berujung pada pencabutan izin operasional 37 organisasi bantuan internasional, efektif per 1 Januari 2026.

Organisasi besar lain yang terdampak termasuk Dokter Lintas Batas (MSF) dan Dewan Pengungsi Norwegia (NRC), yang juga menolak mematuhi tuntutan tersebut. Mereka memilih mengorbankan izin operasional daripada membahayakan keselamatan staf mereka.

Meskipun demikian, Israel mengklaim bahwa hingga kini, sekitar 23 organisasi telah menyetujui tuntutan tersebut. Hal ini memicu kecaman keras dari Jaringan LSM Palestina (PNGO).

PNGO menegaskan bahwa organisasi yang mematuhi tuntutan Israel tersebut telah mengabaikan risiko serius yang melekat. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan standar kerja kemanusiaan yang telah mapan.

Jaringan LSM tersebut menambahkan bahwa informasi yang diserahkan kepada Israel berpotensi besar mengancam keselamatan dan keamanan para staf Palestina. Saat ini, Komite Penyelamatan Internasional (IRC) dilaporkan masih mempertimbangkan tuntutan tersebut, meskipun warga Palestina merupakan hampir seperlima dari seluruh pekerja bantuan yang tewas sejak konflik dimulai.

Keputusan Oxfam untuk tegas menolak permintaan ini menyoroti dilema etika yang dihadapi organisasi kemanusiaan. Mereka harus memilih antara mempertahankan akses operasional atau melindungi nyawa para pekerja di garis depan konflik.