Uptodai.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah Pelaporan SPT Tahunan Coretax telah menembus angka 1,15 juta Wajib Pajak (WP) per tanggal 2 Februari. Angka ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya di awal tahun. Sistem Coretax yang terintegrasi menjadi platform utama yang digunakan untuk pelaporan tahun ini.

Percepatan pelaporan ini sangat didorong oleh implementasi penuh sistem Coretax yang mulai digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan 2025. DJP sendiri terus mengingatkan para WP agar tidak menunda pelaporan dan segera beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru ini.

Data dan Kategori Wajib Pajak

Secara rinci, data menunjukkan bahwa WP Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi kelompok pelapor terbesar. Jumlahnya mencapai 988.381 WP yang telah menyelesaikan kewajiban lapor SPT mereka. Sementara itu, WP OP Non Karyawan juga menyumbang angka signifikan, yakni sebanyak 117.655 laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Selain individu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga tercatat cukup masif. Terdapat 44.030 pelapor yang menggunakan kurs rupiah, dan 69 pelapor yang menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat (AS). Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan pajak dari berbagai sektor ekonomi.

Menariknya, DJP juga mencatat adanya pelapor SPT Tahunan dari wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda. Kelompok ini terdiri dari 265 WP Badan yang menggunakan kurs rupiah, serta 14 WP Badan yang melaporkan dengan kurs Dolar AS.

Perubahan Fundamental pada Sistem Coretax DJP

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 secara keseluruhan wajib dilakukan melalui platform Coretax. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya. Proses ini sangat krusial karena WP diwajibkan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu sebelum dapat menyampaikan SPT tahunan.

Salah satu perubahan mendasar yang dibawa oleh Coretax adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Integrasi ini bertujuan mempermudah pengawasan perpajakan karena seluruh data WP kini terintegrasi secara nasional. Data yang terpusat ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan di Indonesia.

Formulir SPT Tahunan Kini Lebih Sederhana

Terdapat perubahan signifikan pada jenis formulir yang digunakan dalam sistem Coretax dibandingkan dengan DJP Online sebelumnya. Bila pada DJP Online terdapat tiga jenis formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (1770, 1770 S, dan 1770 SS), pada Coretax DJP kini hanya tersedia satu jenis SPT tahunan untuk orang pribadi, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Meskipun formulirnya disederhanakan, WP tetap memiliki fleksibilitas dalam pelaporan. Wajib pajak masih bisa memilih jenis SPT tahunan yang sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Pilihan kategori ini tersedia pada bagian induk SPT, seperti yang dijelaskan oleh pegawai pajak, Cintya Ardananti, dalam keterangan resminya.

Kewajiban Permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)

Ketentuan lain yang harus digarisbawahi adalah bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas. Apabila WP tersebut menghitung penghasilan nettonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015, mereka memiliki kewajiban tambahan.

Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan permohonan penggunaan NPPN pada akun Coretax DJP masing-masing. Permohonan ini dapat diakses melalui menu “Layanan Administrasi” di dalam platform. Pengajuan permohonan ini harus dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan.

Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak mengajukan permohonan penggunaan NPPN, konsekuensinya cukup tegas. Mereka tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan. Metode pembukuan ini jauh lebih rumit dan memerlukan dokumentasi keuangan yang sangat detail, sehingga WP diimbau untuk tidak menunda pengajuan NPPN jika memang menggunakan skema tersebut.