Uptodai.com - Industri otomotif nasional kembali menyoroti isu klasik yang menjadi penghambat utama pertumbuhan pasar domestik: tingginya beban pajak kendaraan bermotor. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, skema perpajakan di Indonesia terbukti jauh lebih mahal. Kondisi ini membuat Pajak Tahunan Toyota Avanza, sebagai salah satu mobil terlaris di Indonesia, menjadi berkali-kali lipat lebih tinggi.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) secara terbuka menyatakan bahwa tingginya pajak ini secara langsung berdampak pada daya beli masyarakat. Akibatnya, harga jual kendaraan roda empat di pasar domestik menjadi tidak kompetitif. Gaikindo menilai bahwa potensi pasar Indonesia yang besar menjadi terhambat oleh struktur pajak yang kompleks dan memberatkan.

Perbandingan Pajak yang Mencolok

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi forum di Jakarta baru-baru ini, membeberkan data perbandingan yang sangat mencolok. Kukuh mencontohkan mobil keluarga populer, Toyota Avanza, yang notabene diproduksi di Indonesia. Avanza yang sama, saat dijual dan digunakan di luar negeri, memiliki beban pajak yang sangat ringan.

Menurut Kukuh, pajak tahunan untuk Avanza di Indonesia saat ini berada di kisaran angka Rp 5 juta per tahun. Namun, ketika mobil yang sama diekspor ke Malaysia, pajak tahunannya hanya sekitar Rp 600 ribu. Bahkan, jika Avanza tersebut dikirim dan digunakan di Thailand, pemilik hanya perlu membayar pajak sekitar Rp 150 ribu per tahun.

Mengapa Harga Mobil Indonesia Tidak Kompetitif?

Selisih angka yang fantastis ini menunjukkan betapa besarnya porsi pajak yang dibebankan kepada konsumen Indonesia. Kukuh menganalogikan, jika sebuah mobil keluar dari pabrik dengan harga pokok Rp 100 juta, konsumen harus membayarnya hingga Rp 150 juta. Ini berarti, Rp 50 juta dari total harga tersebut sepenuhnya adalah beban pajak dan berbagai pungutan negara.

Beban pajak yang besar ini tidak hanya mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga berbagai komponen lain. Situasi ini secara langsung membuat Harga Mobil Indonesia Tidak Kompetitif di mata konsumen domestik. Padahal, jika skema pajak dapat disederhanakan, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian.

Stagnasi Pasar dan Potensi yang Hilang

Gaikindo mencatat bahwa pasar penjualan mobil di Indonesia cenderung mengalami stagnasi selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak era Low Cost Green Car (LCGC) pada tahun 2013. Saat itu, pangsa pasar LCGC sempat mencapai 22 persen, namun pada tahun 2025 angka tersebut turun drastis menjadi hanya 15 persen.

Kukuh menekankan bahwa tingginya Besaran Pajak Avanza di Indonesia dan mobil-mobil lain telah menahan pertumbuhan pasar. Indonesia memiliki populasi hampir 280 juta jiwa, namun rasio kepemilikan mobil masih sangat rendah, yakni sekitar 99 mobil per 1.000 penduduk. Jika pajak kendaraan bisa ditekan, daya beli masyarakat akan meningkat signifikan.

Peningkatan daya beli ini, menurut perhitungan Gaikindo, dapat mendorong pasar mobil domestik mencapai 2 juta hingga 3 juta unit per tahun. Angka ini jauh melampaui rata-rata penjualan tahunan saat ini yang berkutat di angka 1 jutaan unit. Potensi pasar sebesar itu akan memicu efek berantai (backward linkage dan forward linkage) yang panjang, mulai dari industri suku cadang hingga layanan purna jual.

Gaikindo juga memberikan bukti konkret bahwa penurunan pajak dapat mendongkrak penjualan. Saat pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) selama masa pandemi Covid-19, penjualan mobil langsung melonjak tajam. Hal ini membuktikan bahwa simplifikasi pajak adalah kunci untuk membuka potensi pasar otomotif nasional yang sesungguhnya.