Uptodai.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan tegas terkait penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Mulai tahun ini, Jakarta larang siswa pakai HP di kelas, sebuah langkah yang diambil untuk mengembalikan fokus belajar dan meningkatkan kualitas interaksi sosial di antara peserta didik.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2026. Kebijakan ini menekankan pentingnya pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan demi menjaga ketenangan psikologi dan kualitas kognitif siswa.

Kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah DKI Jakarta

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan setelah melalui kajian mendalam. Pembatasan penggunaan gawai ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta tanpa terkecuali.

Nahdiana menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kualitas kognitif anak. Tujuannya jelas, yakni melindungi siswa dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah berlangsung dan mengembalikan fokus belajar yang sering terpecah akibat distraksi digital.

Meskipun demikian, pembatasan tersebut tidak bersifat mutlak. Terdapat pengecualian yang diatur secara spesifik, yaitu pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran tertentu. Selain itu, penggunaan gawai juga diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Fleksibilitas ini diberikan agar inovasi pendidikan tetap berjalan, terutama bagi mata pelajaran yang memang memerlukan perangkat digital sebagai alat bantu. Sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan area dan waktu yang tepat bagi siswa menggunakan perangkat tersebut.

Mekanisme Pengumpulan HP di Kelas dan Pengembalian Gawai

Surat Edaran tersebut juga mengatur secara rinci mengenai tata cara atau mekanisme pengumpulan HP di kelas. Prosedur ini dirancang agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

Secara umum, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Satuan pendidikan juga diberikan keleluasaan untuk menentukan cara pengumpulan lain yang dianggap paling efektif dan sesuai dengan kondisi di lingkungan mereka.

Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid setelah seluruh jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai. Hal ini memastikan bahwa fokus siswa sepenuhnya tertuju pada materi yang disampaikan oleh pendidik.

Pengecualian hanya akan diberikan jika ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu. Dalam situasi ini, penggunaan gawai dibatasi secara ketat dan hanya untuk mendukung kegiatan belajar yang spesifik.

Dukungan Komunitas dan Upaya Mengembalikan Interaksi Sosial

Penerapan kebijakan pembatasan gawai ini tidak dilakukan sepihak oleh Dinas Pendidikan. Nahdiana menegaskan bahwa proses penyusunan dan sosialisasi melibatkan banyak pihak, menunjukkan upaya kolektif dari ekosistem pendidikan.

Organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga berbagai komunitas pendidikan lainnya turut memberikan masukan konstruktif. Keterlibatan menyeluruh ini menunjukkan bahwa kebijakan ini didukung oleh komitmen bersama.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membangun kembali interaksi sosial yang berkualitas di lingkungan sekolah. Dengan meminimalkan distraksi digital, diharapkan komunikasi tatap muka antar siswa dan guru dapat kembali optimal, mendukung perkembangan psikososial anak secara lebih sehat.

Satuan pendidikan juga bertanggung jawab penuh dalam menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman dan terjamin. Penunjukan wali kelas atau pendidik piket untuk mengelola proses pengumpulan ini menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan perangkat digital milik siswa selama berada di sekolah.