Kuasa Hukum Nadiem: Chromebook Hemat Anggaran Rp1,2 T, Kok Dikriminalisasi?
Uptodai.com - Tim pembela hukum Nadiem Makarim melontarkan argumen yang sangat tajam di tengah proses persidangan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan kliennya terkait pengadaan perangkat keras justru membawa keuntungan besar bagi keuangan negara. Kuasa Hukum Nadiem Chromebook Hemat Anggaran hingga Rp1,2 triliun, sebuah efisiensi yang menurut mereka seharusnya diapresiasi, bukan malah dipidanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dodi Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dodi menyoroti penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) sebagai kunci utama di balik penghematan masif ini.
Argumen Kunci: Efisiensi Anggaran Rp1,2 Triliun
Dodi menjelaskan bahwa pertanyaan besar yang diajukan oleh Nadiem di persidangan adalah mengapa kebijakan yang secara nyata mengurangi beban keuangan negara justru dikriminalisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengganti penggunaan sistem yang jauh lebih mahal dan selama ini terus menggerogoti anggaran publik.
Sistem pengadaan Chromebook dengan CDM dirancang untuk memangkas pengeluaran rutin yang sebelumnya sangat membebani kas negara. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang berorientasi pada penghematan signifikan ini seharusnya dilihat sebagai kebijakan yang pro-efisiensi dan pro-rakyat.
Mereka merasa sangat janggal bahwa kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara justru dituduh sebagai tindakan pidana. Penghematan sebesar Rp1,2 triliun adalah angka yang tidak sedikit dan menjadi bukti kuat bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak positif.
Bantahan Keras Soal Aliran Dana Rp800 Miliar
Selain isu penghematan anggaran, tim pembela juga memberikan klarifikasi mendalam mengenai tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp800 miliar. Angka ini diduga berasal dari transaksi yang melibatkan perusahaan terkait Nadiem.
Dodi Abdulkadir membantah keras tuduhan tersebut, terutama karena keuntungan total dari implementasi CDM sendiri diperkirakan hanya sekitar Rp600 miliar. Ia mempertanyakan bagaimana secara logika Nadiem dapat menerima Rp800 miliar jika keuntungan total dari kebijakan tersebut bahkan lebih kecil dari jumlah yang dituduhkan.
Kuasa hukum menjabarkan bahwa angka Rp800 miliar yang muncul adalah hasil dari proses *equity swap* atau pertukaran ekuitas dalam lingkup korporasi. Transaksi tersebut terjadi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek, yang merupakan entitas bisnis yang sah.
Secara rinci, dana tersebut digunakan oleh PT AKAB untuk membeli saham mayoritas, hampir 99 persen, dari PT Gojek. Selanjutnya, dana Rp800 miliar yang diterima oleh PT Gojek digunakan untuk melunasi kembali utang-utang operasional PT Gojek kepada PT AKAB.
Dengan demikian, Dodi menegaskan bahwa ini adalah murni pergerakan dana internal korporasi untuk restrukturisasi utang dan akuisisi saham. Tidak ada aliran dana tunai yang keluar untuk kepentingan pribadi Nadiem, sehingga tuduhan keuntungan pribadi tersebut dianggap tidak masuk akal.
Jaksa Klaim Bukti Sudah Kuat dan Sah
Di pihak yang berseberangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tetap kukuh pada pendiriannya mengenai kekuatan alat bukti yang dimiliki. Roy menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah melalui serangkaian uji hukum, termasuk pra-peradilan.
Hasil dari putusan pra-peradilan tersebut mengukuhkan bahwa proses penyidikan terhadap Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim telah sah secara hukum. Roy menegaskan bahwa penyidikan tersebut telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang dibutuhkan.
Ia bahkan menambahkan bahwa mereka tidak hanya memperoleh dua alat bukti yang cukup, melainkan telah mengumpulkan hingga empat alat bukti sejak awal proses penyidikan. Hal ini menunjukkan keyakinan jaksa bahwa kasus tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Keheningan Nadiem di Hadapan Media
Meskipun persidangan berjalan alot, Nadiem Makarim sendiri terlihat tidak dapat memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Setelah sidang diskors pada pukul 13:00 WIB dan selesai pada 17:30 WIB, Nadiem langsung dibawa pergi oleh petugas pengawal.
Awak media yang menunggu di luar ruang sidang Hatta Ali gagal mendapatkan komentar dari Nadiem. Tim kuasa hukum menyayangkan kondisi ini, sebab mereka berpendapat bahwa kliennya berhak berbicara sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Dodi Abdulkadir juga menyoroti keberadaan sejumlah personel yang diduga tentara selama sidang berlangsung. Ia mempertanyakan mengapa Nadiem seolah-olah dilarang memberikan keterangan, padahal ia memiliki keinginan kuat untuk menjelaskan duduk perkara yang dituduhkan kepadanya.