Dakwaan Korupsi Nadiem Rp 2,1 Triliun: Sorotan Pengadaan Chromebook
Uptodai.com - Fokus utama dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim kini terkuak, dengan dakwaan korupsi Nadiem Rp 2,1 triliun menjadi sorotan publik. Kerugian fantastis ini diduga berasal dari serangkaian penyimpangan dalam program pengadaan sarana pendidikan, khususnya perangkat keras teknologi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci bagaimana proses pengadaan ini berjalan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Dokumen dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem, melalui terdakwa lain, diduga menyetujui pengadaan perangkat yang berfokus pada ekosistem Google for Education. Keputusan ini secara spesifik mengarah pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. JPU menilai, pengadaan ini sejak awal sudah cacat prosedur karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Rincian Dakwaan Korupsi Nadiem Rp 2,1 Triliun dan Kegagalan Perencanaan
JPU menggarisbawahi bahwa penyusunan pengadaan laptop Chromebook ini dilakukan tanpa didasari perencanaan yang matang dan analisis kebutuhan pendidikan yang akurat. Kajian analisa yang dilakukan justru dinilai mengarah spesifik pada penggunaan Chromebook dan CDM, bukan berdasarkan prioritas kebutuhan sekolah di seluruh Indonesia. Proses ini mengindikasikan adanya pengondisian spesifikasi perangkat keras sejak awal program bergulir.
Selain itu, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog juga disorot tajam oleh tim Jaksa. Jaksa menyebutkan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai atau referensi harga yang jelas. Ketiadaan transparansi ini menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya yang berkontribusi signifikan terhadap total kerugian negara yang didakwakan.
Masalah Chromebook daerah 3T: Terkendala Jaringan dan Minim Pengetahuan
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah kegagalan program ini di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Jaksa menegaskan bahwa perangkat Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet agar dapat berfungsi optimal, sebab sebagian besar aplikasinya berbasis komputasi awan. Namun, ketersediaan jaringan yang buruk di daerah 3T secara otomatis membuat perangkat ini menjadi tidak berguna dan mubazir.
Minimnya pengetahuan guru dan siswa mengenai penggunaan Chromebook juga menjadi masalah besar yang ditemukan. Aplikasi pendukung dalam ekosistem Google, seperti Google Docs, Sheets, Google Meet, dan Google Classroom, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi ini memperparah inefisiensi pengadaan yang sudah terjadi.
Sistem Operasi Khusus dan Kerugian Nyata Negara
Jaksa juga mempermasalahkan sistem operasi khusus yang digunakan pada Chromebook, yakni ChromeOS. Sistem operasi ini diklaim menyebabkan kesulitan bagi pengguna untuk mengakses aplikasi pembelajaran lain yang berbasis Windows, termasuk aplikasi khusus yang dikembangkan oleh Kemendikbud. Keterbatasan sistem ini menjadi penghalang serius dalam proses belajar mengajar yang komprehensif.
Bahkan, perangkat Chromebook disebut tidak mampu mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa spesifikasi perangkat yang dipilih tidak sesuai dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan nasional. Secara keseluruhan, dakwaan merinci bahwa kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Angka kerugian tersebut mencakup pengadaan perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Nadiem sendiri didakwa turut memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari kasus ini. Kerugian ini merupakan dampak langsung dari proses pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan pendidikan.
Total 1.159.327 unit Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah kini tidak berfungsi optimal, terutama di daerah 3T. Kondisi ini mengakibatkan tujuan utama Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai, dan yang paling dirugikan adalah guru serta siswa yang kehilangan kesempatan menggunakan perangkat tersebut untuk proses belajar mengajar yang efektif.