Larangan Media Sosial Anak: Aturan RI Mendunia Diikuti Inggris
Uptodai.com - Kebijakan larangan media sosial anak di bawah umur yang diinisiasi Pemerintah Indonesia kini mulai menjadi kiblat bagi berbagai negara maju di dunia. Langkah berani ini diambil untuk memastikan keamanan generasi muda dari dampak negatif algoritma platform digital yang kian mengkhawatirkan. Fenomena ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengatur ekosistem digital global.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi memperkuat aturan ini melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari PP TUNAS yang fokus pada tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital bukan lagi tempat yang liar bagi anak-anak di bawah umur.
Implementasi Ketat Aturan Batasan Umur Medsos di Indonesia
Pemerintah menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk bisa mengakses platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi. Jika pengguna tidak memenuhi syarat usia tersebut, akun mereka akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem penyedia layanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif dalam perlindungan anak di dunia digital yang lebih sehat.
Penegakan aturan larangan media sosial anak ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan ini menyasar sejumlah raksasa teknologi yang memiliki basis pengguna sangat besar di tanah air. Pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi platform yang masih membiarkan anak di bawah umur berkeliaran di layanan mereka.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pengawasan ketat antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Threads. Selain itu, aplikasi populer lain seperti X (Twitter), Bigo Live, dan platform gim Roblox juga wajib mematuhi ketentuan baru ini. Semua penyedia layanan tersebut harus memperbarui sistem verifikasi identitas mereka sebelum tenggat waktu berakhir.
Tren Global dan Tekanan dari Inggris
Tren pembatasan akses digital bagi anak-anak ini sebenarnya dipelopori oleh Australia pada Desember 2025 silam. Namun, konsistensi Indonesia dalam menyusun aturan turunan yang detail kini mendapat perhatian serius dari komunitas internasional. Banyak negara mulai melihat urgensi dari penerapan keamanan online untuk anak secara lebih sistematis.
Sejumlah negara di Eropa dan Asia dilaporkan tengah menyiapkan draf regulasi serupa untuk melindungi warga negara mereka yang masih di bawah umur. Negara-negara tersebut meliputi Denmark, Prancis, Jerman, Spanyol, India, hingga Malaysia. Mereka menyadari bahwa paparan konten tanpa filter dapat merusak kesehatan mental generasi penerus bangsa.
Inggris menjadi negara terbaru yang secara terbuka menyatakan akan mengikuti jejak ketat Indonesia dan Australia dalam mengatur akses media sosial. Regulator media dan privasi di Inggris kini memberikan tekanan besar kepada para pengembang aplikasi untuk memblokir pengguna di bawah umur. Mereka menyoroti kegagalan platform dalam memverifikasi usia asli para penggunanya.
Kekhawatiran Terhadap Algoritma yang Adiktif
Kantor Komisioner Informasi (ICO) dan Ofcom di Inggris mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap algoritma linimasa yang bersifat adiktif. Mereka menilai konten-konten yang disajikan sering kali tidak layak dan berbahaya bagi perkembangan psikologis anak-anak. Hal ini memicu desakan agar aturan batasan umur medsos segera diperketat secara global.
Kepala Eksekutif Ofcom, Melanie Dawes, menegaskan bahwa platform media sosial selama ini gagal menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Ia memperingatkan bahwa perusahaan teknologi harus segera mengubah model bisnis mereka atau menghadapi sanksi hukum yang berat. Ofcom menuntut perubahan nyata pada cara kerja algoritma yang menargetkan anak-anak.
Ofcom berencana mengambil tindakan hukum jika raksasa teknologi seperti Meta tidak segera memperbaiki sistem verifikasi usia mereka. Langkah ini merupakan bagian dari fase implementasi terakhir Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act) di Inggris. Dunia kini tengah bersiap memasuki era baru di mana akses media sosial bukan lagi hak tanpa batas bagi anak-anak.