Aturan Penyerahan KTP di Gedung Berpotensi Melanggar Hukum
Uptodai.com - Kebiasaan melakukan penyerahan KTP di gedung perkantoran kini tengah menjadi sorotan tajam karena berpotensi melanggar hukum. Banyak pengelola gedung yang masih mewajibkan pengunjung menyerahkan kartu identitas fisik atau bahkan memfoto wajah sebelum memberikan akses masuk. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen perlindungan privasi masyarakat di era digital.
Padahal, Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak privasi setiap warga negaranya. Pengumpulan data tanpa dasar hukum yang kuat berisiko memicu kebocoran informasi sensitif. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penyerahan data pribadi di ruang publik.
Aturan Penyerahan KTP di Gedung yang Berpotensi Melanggar Hukum
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip dasar privasi. Pengumpulan data yang tidak relevan dengan tujuan kunjungan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap pengumpulan data pribadi harus memiliki batasan tujuan yang sangat jelas dan spesifik.
Pengelola gedung sering kali tidak mengantongi urgensi hukum yang sah untuk menyimpan data sensitif milik pengunjung. Akibatnya, mereka kehilangan dasar hukum yang kuat ketika tetap memproses data yang sebenarnya tidak dibutuhkan tersebut. Hal ini tentu memperbesar risiko penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Parasurama juga menambahkan bahwa konsep perlindungan privasi harus diterapkan secara default dan terintegrasi sejak awal. Pengelola area terbatas wajib menyediakan opsi verifikasi lain yang tidak merugikan atau membatasi ruang gerak masyarakat. Akses terhadap fasilitas publik tidak boleh mengorbankan hak privasi dasar warga negara.
Tantangan Penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Indonesia sebenarnya telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak tahun 2022 silam. Regulasi ini secara ketat mengatur hak pemilik data serta memberikan sanksi berat bagi pihak yang lalai. Sayangnya, implementasi aturan ini di lapangan masih menghadapi kendala yang cukup serius.
Pemerintah belum juga mendirikan lembaga pengawas independen yang seharusnya sudah terbentuk sejak Oktober 2024 lalu. Ketiadaan badan pengawas ini membuat pengawasan terhadap kepatuhan pengelola gedung menjadi sangat lemah. Akibatnya, praktik pengumpulan data tanpa izin yang sah masih terus terjadi di berbagai fasilitas publik.
Solusi Keamanan Digital Tanpa Mengorbankan Privasi
Pengelola gedung seharusnya mulai beralih ke metode verifikasi yang lebih aman dan minim risiko. Opsi akses masuk tidak boleh membatasi ruang gerak masyarakat hanya karena mereka menolak menyerahkan data pribadi. Penggunaan teknologi yang ramah privasi kini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan publik.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, juga turut menyoroti efektivitas metode foto wajah dan KTP ini. Beliau menjelaskan bahwa kedua instrumen tersebut bukanlah alat verifikasi resmi yang terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional. Keamanan data yang dikumpulkan sepenuhnya bergantung pada sistem penyimpanan internal yang dimiliki oleh masing-masing pengelola gedung.
Jika pengelola memiliki sistem keamanan digital yang lemah, maka data pengunjung akan sangat rentan terhadap serangan siber. Kebocoran data ini bisa berdampak fatal, mulai dari penipuan daring hingga penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap sistem penyimpanan data di setiap gedung perkantoran harus segera ditingkatkan.